Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Juli 2026

JPU Soroti Perubahan Spesifikasi Teknis dalam Sidang Korupsi Waterfront City Samosir

Rido Sitompul - Selasa, 21 Juli 2026 12:39 WIB
266 view
JPU Soroti Perubahan Spesifikasi Teknis dalam Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Foto Dok/Ist
Saksi dari Kementerian PUPR Farid Maknur saat dimintai keterangannya di persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Saya hanya tahu keberadaan proyek itu dari televisi, Pak Hakim," jawabnya.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Kasim menilai Pokja seolah tidak lagi memantau perkembangan proyek yang dibiayai melalui program Bank Dunia itu.

"Berarti Pokja tidak mau tahu soal proyek bantuan Bank Dunia itu. Tidak dilarang, kan, jika Pokja memantau keberadaan proyek yang menjadi kebanggaan warga Samosir tersebut," ujar Hakim Kasim.

Menanggapi seluruh keterangan saksi, terdakwa Enda Simasura Ketaren menyatakan tidak mengajukan keberatan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (24/7/2026) dengan agenda pemeriksaan empat saksi lainnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Enda Simasura Ketaren saat menjabat sebagai PPK Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha.

Jaksa menyatakan terdakwa menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua DPRD SU "Boyong" OPD Lihat Jalan Rusak di Pangkalansusu Langkat Prioritaskan Perbaikan 2027
‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
Nota Ziliwu: Infrastruktur Bukan Sekadar Proyek, tetapi Investasi Ekonomi Jangka Panjang
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
Demo di Kejati Sumut, Massa Minta Usut Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS Medan dan PUPR Simalungun
JPU Kejati Sumut Masih Kaji Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II-Ciputra
komentar
beritaTerbaru