Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Juli 2026

JPU Soroti Perubahan Spesifikasi Teknis dalam Sidang Korupsi Waterfront City Samosir

Rido Sitompul - Selasa, 21 Juli 2026 12:39 WIB
268 view
JPU Soroti Perubahan Spesifikasi Teknis dalam Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Foto Dok/Ist
Saksi dari Kementerian PUPR Farid Maknur saat dimintai keterangannya di persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) meskipun pekerjaan belum selesai.

Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek tersebut mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua DPRD SU "Boyong" OPD Lihat Jalan Rusak di Pangkalansusu Langkat Prioritaskan Perbaikan 2027
‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
Nota Ziliwu: Infrastruktur Bukan Sekadar Proyek, tetapi Investasi Ekonomi Jangka Panjang
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
Demo di Kejati Sumut, Massa Minta Usut Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS Medan dan PUPR Simalungun
JPU Kejati Sumut Masih Kaji Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II-Ciputra
komentar
beritaTerbaru