Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

PH Eks Kadis PMD Samosir: Fakta Persidangan Tunjukkan Program Bantuan Dikendalikan Kemensos

Rido Sitompul - Kamis, 23 Juli 2026 21:47 WIB
359 view
PH Eks Kadis PMD Samosir: Fakta Persidangan Tunjukkan Program Bantuan Dikendalikan Kemensos
Foto Dok/Ist
Suasana persidangan lanjutan dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir yang digelar di PN Medan, Kamis (23/7/2026).

"Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa anggaran ini berasal dari APBN melalui Kementerian Sosial. Karena itu kami mempertanyakan siapa PPK, siapa KPA, dan siapa pejabat yang memiliki kewenangan dalam program tersebut," ujarnya.

Dwi menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem cash transfer, yakni dana dikirim langsung dari Bank Mandiri ke rekening para penerima manfaat.

Setelah dana diterima, penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) berupa kuitansi, foto barang, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kemensos.

Menurutnya, majelis hakim juga mempertanyakan dasar kerja sama antara Kemensos dengan Bank Mandiri dalam penyaluran bantuan. Hal itu dinilai penting untuk menjelaskan secara utuh mekanisme distribusi dana kepada masyarakat.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Benri Pakpahan, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan Dinas Sosial Kabupaten Samosir hanya menjalankan fungsi fasilitasi.

"Yang perlu dipahami masyarakat adalah apakah suatu instansi memiliki kewenangan atau tidak. Dalam perkara ini Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan penuh terhadap program itu sehingga produk administrasi yang diterbitkan adalah surat permohonan, bukan surat perintah," katanya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PH Bambang Ghiri Soroti Perhitungan Kerugian Negara di Sidang Korupsi Smartboard
Jaksa Absen, Sidang Pemeriksaan Kembali Perkara David Chandra di Pengadilan Tinggi Medan Ditunda
Sikap Gubernur Sumut dan OPD Tinggalkan Sidang Paripurna DPRD SU Tuai Kritik
Transaksi Narkoba dari Jendela Khusus: Putra Sennah Dibekuk, Sabu 30,81 Gram Disita
Buruh Bongkar Muat Ditagih Pajak Transaksi Gula Rp11,58 Miliar, Folmer Silalahi Tempuh Jalur Hukum
Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Belum Capai Kesepakatan
komentar
beritaTerbaru