Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

PH Eks Kadis PMD Samosir: Fakta Persidangan Tunjukkan Program Bantuan Dikendalikan Kemensos

Rido Sitompul - Kamis, 23 Juli 2026 21:47 WIB
363 view
PH Eks Kadis PMD Samosir: Fakta Persidangan Tunjukkan Program Bantuan Dikendalikan Kemensos
Foto Dok/Ist
Suasana persidangan lanjutan dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir yang digelar di PN Medan, Kamis (23/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir semakin menguatkan bahwa pelaksanaan program tersebut sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Penilaian itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing dan Benri Pakpahan, usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Dwi Ngai Sinaga, sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru memperkuat dalil pembela bahwa Dinas Sosial Kabupaten Samosir tidak memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kemensos tersebut.

Ia juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilainya tidak proporsional. Menurutnya, kliennya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dibanding pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program.

Baca Juga:
"Kalau memang sama-sama diduga terlibat, seharusnya proses penetapan tersangka dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Dwi.

Dalam persidangan, lanjutnya, majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

"Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa anggaran ini berasal dari APBN melalui Kementerian Sosial. Karena itu kami mempertanyakan siapa PPK, siapa KPA, dan siapa pejabat yang memiliki kewenangan dalam program tersebut," ujarnya.

Dwi menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem cash transfer, yakni dana dikirim langsung dari Bank Mandiri ke rekening para penerima manfaat.

Setelah dana diterima, penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) berupa kuitansi, foto barang, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kemensos.

Menurutnya, majelis hakim juga mempertanyakan dasar kerja sama antara Kemensos dengan Bank Mandiri dalam penyaluran bantuan. Hal itu dinilai penting untuk menjelaskan secara utuh mekanisme distribusi dana kepada masyarakat.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Benri Pakpahan, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan Dinas Sosial Kabupaten Samosir hanya menjalankan fungsi fasilitasi.

"Yang perlu dipahami masyarakat adalah apakah suatu instansi memiliki kewenangan atau tidak. Dalam perkara ini Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan penuh terhadap program itu sehingga produk administrasi yang diterbitkan adalah surat permohonan, bukan surat perintah," katanya.

Menurut Benri, apabila suatu instansi memiliki kewenangan penuh terhadap sebuah kegiatan, maka produk administrasi yang diterbitkan semestinya berupa surat perintah.

Sebaliknya, dalam perkara ini Dinas Sosial hanya mengajukan surat permohonan sebagai bagian dari mekanisme yang ditentukan Kemensos.

Hal senada disampaikan Rudi Zainal Sihombing. Ia menilai keterangan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, justru memperkuat argumentasi tim pembela.

"Keterangan saksi, khususnya Ibu Kristina, pada akhirnya membuka fakta bahwa mekanisme program seluruhnya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan, khususnya terkait dugaan melampaui kewenangan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai terbantahkan melalui persidangan," ujar Rudi.

Ia menambahkan, mekanisme pemindahbukuan dana bantuan merupakan domain Bank Mandiri sebagai bank penyalur yang bekerja sama dengan Kemensos.

Dalam persidangan, Kristina Sam E. Gultom menerangkan bahwa dana bantuan disalurkan langsung ke rekening 303 penerima manfaat tanpa pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

"Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial," ujar Kristina di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan Dinas Sosial tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana langsung ditransfer ke rekening masyarakat.

Kristina juga menjelaskan bahwa data calon penerima berasal dari usulan kepala desa yang diproses sesuai mekanisme Kemensos.

Pemerintah daerah, kata dia, hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan untuk menarik kembali dana yang telah masuk ke rekening penerima.

Selain itu, ia menyebut seluruh pertanggungjawaban bantuan dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, serta dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan Kemensos.

Ia juga menegaskan bahwa surat keputusan (SK) pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

Persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PH Bambang Ghiri Soroti Perhitungan Kerugian Negara di Sidang Korupsi Smartboard
Jaksa Absen, Sidang Pemeriksaan Kembali Perkara David Chandra di Pengadilan Tinggi Medan Ditunda
Sikap Gubernur Sumut dan OPD Tinggalkan Sidang Paripurna DPRD SU Tuai Kritik
Transaksi Narkoba dari Jendela Khusus: Putra Sennah Dibekuk, Sabu 30,81 Gram Disita
Buruh Bongkar Muat Ditagih Pajak Transaksi Gula Rp11,58 Miliar, Folmer Silalahi Tempuh Jalur Hukum
Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Belum Capai Kesepakatan
komentar
beritaTerbaru