Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

PH Eks Kadis PMD Samosir: Fakta Persidangan Tunjukkan Program Bantuan Dikendalikan Kemensos

Rido Sitompul - Kamis, 23 Juli 2026 21:47 WIB
358 view
PH Eks Kadis PMD Samosir: Fakta Persidangan Tunjukkan Program Bantuan Dikendalikan Kemensos
Foto Dok/Ist
Suasana persidangan lanjutan dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir yang digelar di PN Medan, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan Dinas Sosial tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana langsung ditransfer ke rekening masyarakat.

Kristina juga menjelaskan bahwa data calon penerima berasal dari usulan kepala desa yang diproses sesuai mekanisme Kemensos.

Pemerintah daerah, kata dia, hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan untuk menarik kembali dana yang telah masuk ke rekening penerima.

Selain itu, ia menyebut seluruh pertanggungjawaban bantuan dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, serta dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan Kemensos.

Ia juga menegaskan bahwa surat keputusan (SK) pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

Persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PH Bambang Ghiri Soroti Perhitungan Kerugian Negara di Sidang Korupsi Smartboard
Jaksa Absen, Sidang Pemeriksaan Kembali Perkara David Chandra di Pengadilan Tinggi Medan Ditunda
Sikap Gubernur Sumut dan OPD Tinggalkan Sidang Paripurna DPRD SU Tuai Kritik
Transaksi Narkoba dari Jendela Khusus: Putra Sennah Dibekuk, Sabu 30,81 Gram Disita
Buruh Bongkar Muat Ditagih Pajak Transaksi Gula Rp11,58 Miliar, Folmer Silalahi Tempuh Jalur Hukum
Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Belum Capai Kesepakatan
komentar
beritaTerbaru