Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

PH Eks Kadis PMD Samosir: Fakta Persidangan Tunjukkan Program Bantuan Dikendalikan Kemensos

Rido Sitompul - Kamis, 23 Juli 2026 21:47 WIB
359 view
PH Eks Kadis PMD Samosir: Fakta Persidangan Tunjukkan Program Bantuan Dikendalikan Kemensos
Foto Dok/Ist
Suasana persidangan lanjutan dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir yang digelar di PN Medan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Benri, apabila suatu instansi memiliki kewenangan penuh terhadap sebuah kegiatan, maka produk administrasi yang diterbitkan semestinya berupa surat perintah.

Sebaliknya, dalam perkara ini Dinas Sosial hanya mengajukan surat permohonan sebagai bagian dari mekanisme yang ditentukan Kemensos.

Hal senada disampaikan Rudi Zainal Sihombing. Ia menilai keterangan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, justru memperkuat argumentasi tim pembela.

"Keterangan saksi, khususnya Ibu Kristina, pada akhirnya membuka fakta bahwa mekanisme program seluruhnya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan, khususnya terkait dugaan melampaui kewenangan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai terbantahkan melalui persidangan," ujar Rudi.

Ia menambahkan, mekanisme pemindahbukuan dana bantuan merupakan domain Bank Mandiri sebagai bank penyalur yang bekerja sama dengan Kemensos.

Dalam persidangan, Kristina Sam E. Gultom menerangkan bahwa dana bantuan disalurkan langsung ke rekening 303 penerima manfaat tanpa pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

"Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial," ujar Kristina di hadapan majelis hakim.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PH Bambang Ghiri Soroti Perhitungan Kerugian Negara di Sidang Korupsi Smartboard
Jaksa Absen, Sidang Pemeriksaan Kembali Perkara David Chandra di Pengadilan Tinggi Medan Ditunda
Sikap Gubernur Sumut dan OPD Tinggalkan Sidang Paripurna DPRD SU Tuai Kritik
Transaksi Narkoba dari Jendela Khusus: Putra Sennah Dibekuk, Sabu 30,81 Gram Disita
Buruh Bongkar Muat Ditagih Pajak Transaksi Gula Rp11,58 Miliar, Folmer Silalahi Tempuh Jalur Hukum
Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Belum Capai Kesepakatan
komentar
beritaTerbaru