Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan Oleh Keterangan Saksi di Persidangan eks Kadis Sosial PMD Samosir

Rido Sitompul - Kamis, 30 Juli 2026 21:46 WIB
147 view
PH: Dakwaan JPU Terbantahkan Oleh Keterangan Saksi di Persidangan eks Kadis Sosial PMD Samosir
Foto Dok/Ist
Tim penasihat hukum Fitri Agust Karo-karo memberikan keterangan usai sidang dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Kristina Gultom pada persidangan sebelumnya sehingga perlu dikonfrontir dalam sidang lanjutan.

Pihaknya juga mempertanyakan belum hadirnya Jonni Ronal Simanjuntak dari Bank Mandiri dalam persidangan.

Menurut Rudi, JPU hanya menyampaikan surat keterangan sakit, sehingga ia berharap yang bersangkutan dapat dihadirkan pada sidang berikutnya. Ia juga mengusulkan agar pihak Kementerian Sosial dihadirkan apabila dinilai diperlukan dalam pembuktian perkara.

Rudi turut menyoroti adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh sejumlah saksi yang, menurutnya, baru diakui setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan.

Menurut dia, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Sultan Hermanto Sihombing, mengatakan pemeriksaan saksi semakin memperjelas alur penggunaan anggaran dalam program tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Desa Tuhegeo II , Kades hingga Kaur Keuangan Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Auditor Ungkap Pihak-Pihak Terkait Pengadaan Smartboard Langkat, Nama Faisal Hasrimy hingga Baron Muncul di Persidangan
Tuntutan Eks Kabag Tapem Setdakab Madina Ditunda, PH Beberkan Dugaan Kejanggalan dari Penyidikan hingga Persidangan
Sidang Dugaan Korupsi Inalum, Saksi Ahli Beri Catatan atas Penahanan serta Audit Kerugian Negara
Ahli USU: Sengketa Bisnis Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana Korupsi
PH Bambang Ghiri Soroti Perhitungan Kerugian Negara di Sidang Korupsi Smartboard
komentar
beritaTerbaru