Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan Oleh Keterangan Saksi di Persidangan eks Kadis Sosial PMD Samosir

Rido Sitompul - Kamis, 30 Juli 2026 21:46 WIB
148 view
PH: Dakwaan JPU Terbantahkan Oleh Keterangan Saksi di Persidangan eks Kadis Sosial PMD Samosir
Foto Dok/Ist
Tim penasihat hukum Fitri Agust Karo-karo memberikan keterangan usai sidang dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mulai terbantahkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU sendiri dalam sidang dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana Kabupaten Samosir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Rudi Zainal Sihombing, mengatakan JPU menghadirkan lima saksi, yakni Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan Perawati Sitanggang, Direktur Bidang Pertanian BUMDesma Elson Simanjorang, Tata Usaha BUMDesma Julyetrie Hutagaol, Bendahara BUMDesma Apriyoni Sitanggang, serta Direktur UD Bintang Tani Rahmat Siregar selaku mitra pengadaan.

Menurut Rudi, keterangan para saksi tidak mendukung dakwaan JPU yang menyebut terdakwa diduga menerima 15 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp179 juta.

"Kalau kita kaitkan dengan surat dakwaan, penuntut umum menduga terdakwa menerima sekitar Rp179 juta. Namun pada persidangan hari ini, saksi yang diajukan JPU sendiri membantah adanya penyerahan uang tersebut kepada terdakwa," katanya kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga:
Selain itu, kata dia, hasil pemeriksaan saksi juga mengungkap transaksi riil BUMDesma telah mencapai sekitar Rp1,1 miliar, sedangkan nilai kerugian negara dalam dakwaan mengacu pada hasil audit akuntan publik sebesar Rp516 juta.

Rudi mengatakan sejumlah saksi juga menerangkan dana sebesar lima persen yang sebelumnya diperuntukkan kepada Kementerian Sosial telah diserahkan kepada Kristina Gultom.

Menurutnya, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Kristina Gultom pada persidangan sebelumnya sehingga perlu dikonfrontir dalam sidang lanjutan.

Pihaknya juga mempertanyakan belum hadirnya Jonni Ronal Simanjuntak dari Bank Mandiri dalam persidangan.

Menurut Rudi, JPU hanya menyampaikan surat keterangan sakit, sehingga ia berharap yang bersangkutan dapat dihadirkan pada sidang berikutnya. Ia juga mengusulkan agar pihak Kementerian Sosial dihadirkan apabila dinilai diperlukan dalam pembuktian perkara.

Rudi turut menyoroti adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh sejumlah saksi yang, menurutnya, baru diakui setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan.

Menurut dia, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Sultan Hermanto Sihombing, mengatakan pemeriksaan saksi semakin memperjelas alur penggunaan anggaran dalam program tersebut.

Menurut dia, dari keterangan saksi terungkap belanja alat pertanian, ternak, dan kebutuhan lainnya mencapai sekitar Rp968 juta. Namun, BUMDesma disebut membayarkan nilai invoice sekitar Rp1,3 miliar karena adanya markup harga dan masih memperoleh keuntungan sekitar delapan persen.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah sinkron antara kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta dengan jumlah yang sudah tersalurkan serta keuntungan BUMDesma, dan apa kaitannya dengan terdakwa," kata Sultan.

Ia juga menilai persidangan mempertegas bahwa BUMDesma merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, sedangkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Samosir hanya berperan sebagai pembina.

"Menurut keterangan saksi, BUMDesma tidak memiliki kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban anggaran kepada Dinas Sosial. Dinas Sosial hanya sebagai pembina dan tidak memiliki tanggung jawab langsung memeriksa maupun menerima laporan pertanggungjawaban program tersebut," ujarnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Desa Tuhegeo II , Kades hingga Kaur Keuangan Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Auditor Ungkap Pihak-Pihak Terkait Pengadaan Smartboard Langkat, Nama Faisal Hasrimy hingga Baron Muncul di Persidangan
Tuntutan Eks Kabag Tapem Setdakab Madina Ditunda, PH Beberkan Dugaan Kejanggalan dari Penyidikan hingga Persidangan
Sidang Dugaan Korupsi Inalum, Saksi Ahli Beri Catatan atas Penahanan serta Audit Kerugian Negara
Ahli USU: Sengketa Bisnis Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana Korupsi
PH Bambang Ghiri Soroti Perhitungan Kerugian Negara di Sidang Korupsi Smartboard
komentar
beritaTerbaru