Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Mantan Kadisdik Langkat Beberkan Dugaan Ancaman hingga Salah Kirim Rp1 Miliar di Sidang Smartboard

Rido Sitompul - Selasa, 04 Agustus 2026 19:07 WIB
137 view
Mantan Kadisdik Langkat Beberkan Dugaan Ancaman hingga Salah Kirim Rp1 Miliar di Sidang Smartboard
Foto Dok/Ist
Saiful Abdi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat di Pengadilan Tipikor Medan.

"Kalau tidak saya tanda tangani, masalah PPPK saya akan diproses. Kalau saya tanda tangani, katanya persoalan itu akan ditutup," tuturnya.

Di persidangan, penasihat hukum Saiful Abdi juga memperlihatkan Surat Keputusan penunjukan Supriadi sebagai PPK tertanggal 7 Mei 2024 serta bukti elektronik berupa percakapan grup yang memuat foto Surat Pesanan Smartboard atas nama Supriadi sebagai PPK.

Sementara itu, terdakwa Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa, membantah pernah memerintahkan Baron menyerahkan uang kepada pihak mana pun. Namun, ia mengakui telah memberikan dana sekitar Rp19 miliar kepada Baron secara bertahap sebagai bagian dari kerja sama kemitraan.

Budi juga mengaku baru mengenal Saiful Abdi setelah keduanya sama-sama ditahan di Rutan Kelas I Medan pada November 2025.

Pada sidang yang sama, auditor sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah Erwinta Marius menjelaskan bahwa apabila terdapat keterangan atau alat bukti yang saling bertentangan, auditor wajib melakukan klarifikasi agar hasil audit memiliki nilai pembuktian yang akurat.

Ia juga berpendapat, setelah Pejabat Pembuat Komitmen ditunjuk secara sah, maka Pengguna Anggaran tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang menjadi kewenangan PPK. Usai memberikan keterangan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru