Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Mantan Kadisdik Langkat Beberkan Dugaan Ancaman hingga Salah Kirim Rp1 Miliar di Sidang Smartboard

Rido Sitompul - Selasa, 04 Agustus 2026 19:07 WIB
139 view
Mantan Kadisdik Langkat Beberkan Dugaan Ancaman hingga Salah Kirim Rp1 Miliar di Sidang Smartboard
Foto Dok/Ist
Saiful Abdi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat di Pengadilan Tipikor Medan.

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2026), mengungkap sejumlah fakta baru.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi menyebut uang Rp1 miliar yang sempat diberikan broker proyek Bahrun Walidin alias Baron kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, kemudian diambil kembali karena disebut salah kirim dan diperuntukkan bagi Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy saat itu.

Keterangan tersebut disampaikan Saiful Abdi saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Menurutnya, informasi itu diperoleh langsung dari Supriadi.

"Supriadi pernah menyampaikan kepada saya, Baron sempat memberikan uang Rp1 miliar. Beberapa menit kemudian uang itu dijemput ajudan Pj Bupati karena katanya salah kirim. Bukan untuk Supriadi, tetapi untuk Pj Bupati," ujar Saiful di persidangan.

Ketika dimintai tanggapan majelis hakim, Supriadi tidak membantah adanya peristiwa tersebut. Namun, ia membantah diperkenalkan kepada Baron oleh mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy. Menurut Supriadi, yang memperkenalkan Baron adalah Saiful Abdi. Pernyataan itu kembali dibantah Saiful. Ia menegaskan dirinya memperkenalkan Baron kepada Supriadi atas perintah Faisal Hasrimy.

Selain itu, Saiful juga mengungkapkan pengadaan Smartboard senilai Rp49,9 miliar bukan merupakan kebutuhan yang diusulkan Dinas Pendidikan, melainkan program yang diinisiasi mantan Pj Bupati Langkat.

"Yang dibutuhkan sekolah saat itu renovasi gedung dan pengadaan meubel. Bukan Smartboard. Itu perintah Pak Pj Bupati," katanya.

Menurut Saiful, seluruh program yang telah direncanakan dalam RAPBD 2024 diminta dibatalkan dan dialihkan untuk pengadaan Smartboard. Ia bersama sejumlah pejabat, termasuk perwakilan Komisi B DPRD Langkat, bahkan diminta melakukan studi banding ke Kabupaten Serdangbedagai karena daerah tersebut telah lebih dahulu melaksanakan program serupa saat Faisal Hasrimy menjabat Sekretaris Daerah.

Saiful mengaku sejak awal menolak pengadaan Smartboard. Namun, menurut keterangannya, ia diyakinkan bahwa pengadaan melalui e-katalog tidak akan menimbulkan persoalan hukum.

Dalam persidangan, Saiful juga mengaku sempat menghindari penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 14 dan 15 Oktober 2024. Ia mengatakan mematikan telepon seluler dan menghindari panggilan setelah diminta menandatangani dokumen pencairan.

"Biasanya yang menandatangani cukup PPK. Saya mempertanyakan kenapa harus saya," ujarnya.

Menurut Saiful, ia akhirnya menandatangani SPM sekitar pukul 02.00 WIB karena merasa mendapat tekanan.

"Kalau tidak saya tanda tangani, masalah PPPK saya akan diproses. Kalau saya tanda tangani, katanya persoalan itu akan ditutup," tuturnya.

Di persidangan, penasihat hukum Saiful Abdi juga memperlihatkan Surat Keputusan penunjukan Supriadi sebagai PPK tertanggal 7 Mei 2024 serta bukti elektronik berupa percakapan grup yang memuat foto Surat Pesanan Smartboard atas nama Supriadi sebagai PPK.

Sementara itu, terdakwa Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa, membantah pernah memerintahkan Baron menyerahkan uang kepada pihak mana pun. Namun, ia mengakui telah memberikan dana sekitar Rp19 miliar kepada Baron secara bertahap sebagai bagian dari kerja sama kemitraan.

Budi juga mengaku baru mengenal Saiful Abdi setelah keduanya sama-sama ditahan di Rutan Kelas I Medan pada November 2025.

Pada sidang yang sama, auditor sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah Erwinta Marius menjelaskan bahwa apabila terdapat keterangan atau alat bukti yang saling bertentangan, auditor wajib melakukan klarifikasi agar hasil audit memiliki nilai pembuktian yang akurat.

Ia juga berpendapat, setelah Pejabat Pembuat Komitmen ditunjuk secara sah, maka Pengguna Anggaran tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang menjadi kewenangan PPK. Usai memberikan keterangan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru