Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Buruh SBNI 'Guncang' Gedung DPRD Sumut, Tuntut RUU Berpihak pada Buruh

Firdaus Peranginangin - Senin, 10 Agustus 2026 15:12 WIB
708 view
Buruh SBNI 'Guncang'  Gedung DPRD Sumut, Tuntut RUU Berpihak pada Buruh
(Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin)
Guncang: Puluhan massa buruh yang tergabung dalam DPW SBNI Sumut "mengguncang" Gedung DPRD Sumut, Senin (10/8/2026), menuntut DPR RI dan pemerintah tidak memasukkan aturan yang merugikan pekerja dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Medan(harianSIB.com)

Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah Serikat Buruh Nasional Indonesia (DPW SBNI) Sumut "mengguncang" Gedung DPRD Sumut, Senin (10/8/2026).

Mereka menuntut DPR RI dan pemerintah tidak memasukkan aturan yang merugikan pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, tapi harus berpihak ke buruh.

Buruh bahkan dengan suara lantang menolak sistem outsourcing dan aturan yang dinilai dapat membuka ruang PHK secara sepihak.

Koordinator aksi, Yosafati Waruwu mengatakan buruh menilai sejumlah substansi dalam draf RUU Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja, sehingga membutuhkan kepastian kerja, upah layak, perlindungan pesangon serta sistem kerja kontrak yang tidak merugikan pekerja.

Baca Juga:

"Kami menolak aturan yang dapat membuat buruh mudah di-PHK, sementara upah ditetapkan seadanya dan tidak berpihak kepada kesejahteraan pekerja," tegas Yosafati di hadapan massa yang mengusung sejumlah spanduk dan pamflet berisi tuntutan, "Tolak Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan", "Tolak Pajak THR, Pajak Pesangon, Pajak JHT".

Buruh bahkan mendesak pemerintah membuat aturan khusus bagi pekerja perusahaan digital, termasuk pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir serta menuntut DPR dan pemerintah memastikan serikat pekerja dilibatkan secara aktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"Keterlibatan buruh penting agar regulasi yang lahir tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga menjamin hak dan kesejahteraan pekerja," ujar massa buruh seraya meminta ketentuan mengenai pekerja kontrak, pesangon dan formula pengupahan menjadi perhatian serius.

Khusus buruh sektor pengangkutan dan ekspedisi, tambah mereka, pemerintah didesak memastikan pemberian upah yang layak sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan hidup pekerja.

Selain itu, massa buruh juga meminta pemerintah menjaga harga BBM, listrik dan kebutuhan pokok tetap terjangkau, karena dengan meningkatnya biaya hidup tanpa diikuti kenaikan pendapatan yang memadai akan semakin menekan daya beli dan kesejahteraan keluarga buruh.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:

Karena itu, SBNI meminta proses pembahasannya dilakukan secara terbuka dan tidak mengabaikan aspirasi pekerja.

Aspirasi massa diterima Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani SH MH dan Yahdi Khoir Harahap dari Fraksi PAN seraya berjanji untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan lembaga legislatif.

Setelah aspirasi diterima, massa SBNI Sumut membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjanji akan terus mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar regulasi yang disahkan benar-benar memberikan kepastian kerja, perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.(*).

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tanggapi Undangan RDP Komisi III DPR RI Terkait Kematian Winda Lorenza Gowasa
Kejati Sumut Raih Penghargaan Peringkat III Kategori Satker Terbaik Pelaporan Keuangan
Kejati Sumut Tetapkan Perkara Pencurian Asal Kejari Medan Diselesaikan Lewat RJ
Janji Masukkan 173 Orang Jadi PLD dengan Bayar Rp 700 Juta, Tiga Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polda Sumut
Temukan Lansia Miskin Tak Pernah Terima Bansos, Hasyim Desak Validasi Ulang Data Kemiskinan
Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim Polsek Delitua Berganti
komentar
beritaTerbaru