Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Saksi Sebut Tak Ada Pihak Diuntungkan dalam Proyek Waterfront City Samosir

Rido Sitompul - Rabu, 12 Agustus 2026 18:05 WIB
128 view
Saksi Sebut Tak Ada Pihak Diuntungkan dalam Proyek Waterfront City Samosir
Foto Dok/Ist
Kedua saksi saat dihadirkan di sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 di PN Medan, Rabu (12/8/2026).

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.

Persidangan perkara tersebut akan kembali digelar pada Rabu (19/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Samosir Gelar Sosialisasi TP4D di Pangururan
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Kapolres Samosir Tabur Bunga di Makam Pahlawan Sidamdam Pangururan
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
BPKP Sumut Keluarkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Kasus PAP di Binjai
komentar
beritaTerbaru