Medan(harianSIB.com)
Ahli hukum pidana Universitas Medan Area (UMA), Dr Andi Hakim Lubis SH MH, menilai cacat dalam surat dakwaan penuntut umum dapat berimplikasi terhadap pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Langkat.
Keterangan tersebut disampaikan Andi saat dihadirkan terdakwa Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Langkat di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2026) sore.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum Budi, Itoloni Gulo, mengenai konsekuensi hukum apabila dakwaan penuntut umum dinilai cacat, Andi menyebut pemidanaan harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Baca Juga:
Menurutnya, terdapat tiga hal yang harus dibuktikan, yakni terpenuhinya unsur delik, adanya perbuatan melawan hukum, serta terbuktinya sifat kesalahan terdakwa.
"Ketika dakwaan itu cacat dan tidak otentik, maka bukti-bukti itu harus dikesampingkan. Ketika bukti harus dikesampingkan maka unsur kerugian negara tidak terbukti," kata Andi dalam persidangan.