Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat

Rido Sitompul - Rabu, 19 Agustus 2026 19:20 WIB
238 view
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ahli hukum pidana Dr Andi Hakim Lubis SH MH dan Dr Khomaini SH SE saat dihadirkan di PN Medan, Rabu (19/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Ahli hukum pidana Universitas Medan Area (UMA), Dr Andi Hakim Lubis SH MH, menilai cacat dalam surat dakwaan penuntut umum dapat berimplikasi terhadap pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Langkat.

Keterangan tersebut disampaikan Andi saat dihadirkan terdakwa Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Langkat di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2026) sore.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum Budi, Itoloni Gulo, mengenai konsekuensi hukum apabila dakwaan penuntut umum dinilai cacat, Andi menyebut pemidanaan harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pidana.

Baca Juga:
Menurutnya, terdapat tiga hal yang harus dibuktikan, yakni terpenuhinya unsur delik, adanya perbuatan melawan hukum, serta terbuktinya sifat kesalahan terdakwa.

"Ketika dakwaan itu cacat dan tidak otentik, maka bukti-bukti itu harus dikesampingkan. Ketika bukti harus dikesampingkan maka unsur kerugian negara tidak terbukti," kata Andi dalam persidangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Pengusutan SLB, Kejari Koordinasi ke BPKP Hitung Kerugian Negara
Satma IPK Unjukrasa Tuntut 35 Anggota DPRD Batubara Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp467 Juta Lebih
Kades Sampali Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru