Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas

Rido Sitompul - Kamis, 27 Agustus 2026 20:09 WIB
99 view
Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas
Foto Dok/Ist
Majelis hakim PN Medan saat membaca putusan atas perkara Hendra Parwana Batubara.

Jaksa juga menyebut dokumen pertanggungjawaban yang dibuat Zaini Miftah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan diketahui oleh Hendra selaku KPA.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada 2016 mencatat terdapat belanja yang tidak didukung pertanggungjawaban sebesar Rp385,9 juta serta kekurangan kas sebesar Rp144,7 juta.

Sementara itu, hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut pada 2021 menyimpulkan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp639.012.067. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru