Terungkap, Begini Pemanfaatan Dana Rp250 Juta dari Menko Polkam untuk 16 Desa di Adiankoting
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago ke HKBP Desa Dolok Na
Medan(harianSIB.com)
Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara divonis bebas. Ia dinilai tidak terbukti bersalah korupsi pengelolaan anggaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016, yang merugikan negara Rp639 juta.
Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, dalam amarnya menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/8/2026).
Selain itu dalam amarnya, hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan terdakwa dari kedudukan, harkat dan martabatnya.
Baca Juga:Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rezaldy Kartiwa, dari Kejari Madina menuntut terdakwa 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih subsider 1 tahun penjara.
JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu usai sidang, Tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Siti Junaida Hasibuan didampingi Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi iqbal, mengapresiasi majelis hakim atas vonis klien mereka.
"Puji syukur kepada Allah SWT kerja keras kamis sebagai penasehat hukum akhirnya dikabulkan. Terima kasih kepada majelis hakim bahwa hukum itu nyata tidak semata-mata hakim memutus dari tuntutan jaksa," kata Siti.
Dari perkara kliennya mereka tersebut, timpal Edwin Syahrizal Pohan, menjadi pembelajaran dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.
"Memang benar-benar menegakkan kebenaran, hingga tidak terjadi persoalan apapun dalam penegakan hukum jangan coba-coba di kriminalisasi siapapun orangnya. Karena kita sama dimata hukum," katanya.
Sementara itu, Hendra Parwana Batubara mengaku bersyukur atas vonis bebas yang diterimanya. Saat ini, kata dia, Hendra belum menentukan rencana seusai vonis bebas.
"Banyak berterima kasih kepada majelis hakim dimana inilah keadilan yang saya tunggu-tunggu selama 10 tahun. Saat ini saya belum banyak berencana, tapi yang pasti saya ingin melanjutkan karis saya di pemerintahan," kata Hendra.
Diketahui, Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tapem sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu Zaini Miftah merealisasikan anggaran 4 kegiatan dengan total Rp740,5 juta.
Empat kegiatan tersebut meliputi penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015, LPPD Tahun Anggaran 2015, LKPJ Akhir Masa Jabatan, serta LPPD Akhir Masa Jabatan.
Dalam dakwaan disebutkan, Hendra menandatangani dokumen pertanggung jawaban keuangan dan berbagai kwitansi pencairan anggaran tanpa terlebih dahulu menguji kebenaran dokumen tersebut.
Jaksa mengungkapkan, dua kegiatan yakni penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan dan LPPD Akhir Masa Jabatan tetap dicairkan meski hingga akhir tahun 2016 tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, hasil akhir kegiatan berupa buku laporan disebut tidak pernah dicetak.
Selain itu, anggaran belanja cetak dan penggandaan juga telah dicairkan, namun penyedia jasa yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban disebut tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana tercatat.
Tak hanya itu, honorarium panitia pelaksana empat kegiatan senilai total Rp72 juta juga diduga tidak pernah disalurkan kepada para penerima meski anggarannya telah dicairkan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban mengaku tidak pernah menerima uang, tidak mengikuti kegiatan, bahkan tidak pernah menandatangani kwitansi yang digunakan sebagai bukti pencairan dana.
Jaksa juga menyebut dokumen pertanggungjawaban yang dibuat Zaini Miftah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan diketahui oleh Hendra selaku KPA.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada 2016 mencatat terdapat belanja yang tidak didukung pertanggungjawaban sebesar Rp385,9 juta serta kekurangan kas sebesar Rp144,7 juta.
Sementara itu, hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut pada 2021 menyimpulkan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp639.012.067. (*)
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago ke HKBP Desa Dolok Na
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)
Taput(harianSIB.com)Hasil pemantauan dan uji sampel yang dilakukan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Tap
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,81 ke level 6.521,75 pada perdagangan hari ini, di tengah aksi dem
Medan(harianSIB.com)Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parw
Medan(harianSIB.com)Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok pencari keadilan bagi almarhum Winda Lorenza Gowasa memadati gerbang masuk M
Sibolangit(harianSIB.com)Personel Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun 3, Desa Bandar Baru, K
Medan(harianSIB.com)Perkara pembunuhan Lina yang sempat menghebohkan hingga tingkat nasional ketika bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Kin
Simalungun(harianSIB.com)DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Paripurna untuk membahas rancangan Kebijakan Umum Angg
Berlin(harianSIB.com)Otoritas Jerman mencatat rekor 15.800 kematian terkait suhu panas, seiring Eropa berjuang melewati serangkaian gelomban
Simalungun(harianSIB.com)Ketua DPP Himapsi (Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) Bidang Seni Budaya, Apriando Purba mengajak masyarakat
Batubara(harianSIB.com)Empat Kepala Satuan (Kasat) yang baru bertugas di Polres Batubara memperkenalkan diri kepada insan pers dalam suasana