Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Perumda Tirtanadi: 17 Pensiunan Sudah Terima Rp4,89 Miliar dari AJB Bumiputera

Nelly Hutabarat - Jumat, 28 Agustus 2026 18:48 WIB
100 view
Perumda Tirtanadi: 17 Pensiunan Sudah Terima Rp4,89 Miliar dari AJB Bumiputera
Foto: Dok/Net
PDAM Tirtanadi Sumatera Utara

Medan(harianSIB.com)

Perumda Tirtanadi memastikan persoalan dana pesangon dan pensiun 17 mantan pegawainya masih terus diperjuangkan.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi menyebutkan, sebagian dana pensiun dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah diterima oleh para pensiunan.

Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid, mengatakan total dana yang telah diterima 17 pensiunan tersebut mencapai Rp4.897.851.177.

"Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian untuk para pensiunan yang 17 orang," ujar Idham Khalid melalui telepon seluler, Minggu (23/8/2026)

Baca Juga:
Menurut Idham, meski sebagian manfaat pensiun telah diterima, masih terdapat kekurangan dana yang menjadi hak para pensiunan.

Untuk memperjuangkan hak tersebut, Perumda Tirtanadi saat ini masih menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Idham menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kerja sama antara Perumda Tirtanadi dengan AJB Bumiputera yang dilakukan sekitar 2005.

Dalam perjalanan kerja sama tersebut, AJB Bumiputera mengalami persoalan sehingga tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya terkait pembayaran pesangon pegawai Tirtanadi yang memasuki masa purnabakti.

Dari 17 pensiunan yang masih memperjuangkan penyelesaian tersebut, kata Idham, terdapat tiga kelompok dengan nilai tuntutan yang berbeda.

"Delapan orang nilainya sekitar Rp2,2 miliar, tiga orang sebesar Rp839 juta, dan enam orang sekitar Rp1,93 miliar yang masih menunggu putusan MA," jelasnya.

Idham menambahkan, Perumda Tirtanadi sebelumnya telah melakukan penghitungan terhadap kewajiban kepada 17 pensiunan berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dari hasil penghitungan tersebut, Tirtanadi menyiapkan dana sekitar Rp675 juta.

Namun, tawaran penyelesaian tersebut ditolak oleh para pensiunan sehingga persoalan kemudian berlanjut melalui berbagai upaya hukum.

"Karena AJB Bumiputera wanprestasi sesuai perjanjian dengan Perumda Tirtanadi, maka Tirtanadi sudah menyiapkan dana untuk ke-17 orang tersebut sebesar Rp675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, dana tersebut ditolak dan mereka melakukan upaya hukum lainnya," katanya.

Meski persoalan tersebut masih berproses, Idham menegaskan Perumda Tirtanadi tetap berkomitmen mencari jalan keluar, baik melalui jalur hukum maupun musyawarah dengan pihak AJB Bumiputera.

Ia mengatakan, apabila AJB Bumiputera nantinya menyelesaikan persoalan keuangannya dan memenuhi kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi, maka kekurangan dana yang menjadi hak 17 pensiunan tersebut tetap akan diberikan.

"Kalau AJB Bumiputera menyelesaikan persoalan keuangannya dan membayarkan kewajibannya kepada Tirtanadi, kekurangan dana tersebut tetap akan diberikan kepada 17 pensiunan," ujarnya.

Saat ini, Perumda Tirtanadi masih menunggu proses dan hasil PK di Mahkamah Agung. Idham berharap putusan yang nantinya keluar dapat menjadi jalan penyelesaian terbaik, baik bagi para pensiunan maupun pegawai Tirtanadi yang masih aktif.

"Mudah-mudahan hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua OJK Sebut AJB Bumiputera Kurang Sehat
HUT AJB Bumiputera 1912 ke-104, Kantor Pemasaran Regional P Siantar Gelar Donor Darah
komentar
beritaTerbaru