Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 17 September 2026

Massa Buruh di Sumut "Kepung" DPRD SU, Desak DPR RI Sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh

Firdaus Peranginangin - Kamis, 17 September 2026 14:12 WIB
137 view
Massa Buruh di Sumut "Kepung" DPRD SU, Desak DPR RI Sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh
Foto harianSIB.com/Firdaus
Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumut "mengepung" Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh serta mengakomodi

Medan (harianSIB.com)

Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumut "mengepung" Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh serta mengakomodir aspirasi buruh.

Presidium KBPBI Sumut, Ramlan Hutabarat, mengatakan pihaknya meminta Ketua DPRD Sumut juga merekomendasikan perbaikan RUU tersebut kepada DPR RI berdasarkan aspirasi yang buruh terkait pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.

Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan pemagangan dan menolak skema pemagangan pencari kerja selama enam bulan, karena dinilai berpotensi membuka peluang pekerja terus-menerus berada dalam status magang, karena pemagangan itu berlaku bagi siswa dan mahasiswa tingkat akhir, disertai upah sesuai ketentuan serta perlindungan jaminan sosial.

Buruh juga meminta aturan yang lebih jelas mengenai tenaga kerja informal, termasuk lapangan pekerjaan, upah dan kelompok rentan. Begitu juga tenaga kerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir online dan insan media diminta mendapat pengakuan serta kepastian perlindungan hukum.

Baca Juga:
KBPBI Sumut selanjutnya meminta sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun dan setelahnya pekerja dialihkan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Juga alih daya pada pekerjaan tertentu, seperti kebersihan, penyediaan makanan, keamanan dan angkutan pekerja.

Untuk sektor pertambangan dan perminyakan, alih daya diminta hanya diberlakukan pada pekerjaan sektor hulu yang membutuhkan keahlian khusus serta klausul yang memperbolehkan pekerja anak dihapus serta negara menjamin ruang pendidikan, kreativitas dan pengembangan bakat anak.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didesak Mundur
komentar
beritaTerbaru