Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026
Terkait Prapid Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan

Poldasu Hormati Putusan MK Demi Penyidikan Profesional dan Tidak Sewenang-wenang

- Rabu, 13 Mei 2015 10:50 WIB
396 view
Poldasu Hormati Putusan MK Demi Penyidikan Profesional dan Tidak Sewenang-wenang
Medan (SIB)- Demi menjaga penyidik tetap profesional dan tidak sewenang-wenang menangani suatu perkara, Poldasu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi perihal pra peradilan terkait penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Hal itu disebutkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (7/5).

 Dikatakan, hal itu diperlukan terkait dalam teknis penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, sehingga profesionalitas penyidik tetap dapat terjaga. Ketegasan perihal penyidikan itu telah diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap) Perkap Nomor 14 Tahun 2012, tentang mekanisme penyidikan.

 "Tidak ada masalah, hal itu kan sudah lama diatur. Intinya, secara teknis penyidikan, penyidik harus profesional dan tidak boleh sewenang-wenang. Saat ini, banyak sekali kekurangpahaman penyidik tentang masalah penyidikan, termasuk penyitaan. Sehingga, terkadang dalam penanganannya, pelapor yang merasa dirugikan mengadukan Prapid," ujarnya.

 Diaku, saat ini masih saja ada penyidik yang salah menetapkan tersangka termasuk penyitaan barang bukti. Dalam hal itu,  pihak yang merasa dirugikan tentu akan melakukan upaya hukum, termasuk Prapid terkait penetapan tersangka ataupun penyitaan barang bukti itu.

 "Contoh, untuk kasus truk tangki "kencing" di jalan. Masih ada saja penyidik yang turut menyita truk tangki milik Pertamina sebagai barang bukti. Seharusnya, penyidik cukup menyita barang bukti jerigen dan alat yang digunakan untuk memindahkan minyak dari truk. Contoh lain, masih saja ada penyidik menetapkan pemilik alat berat yang disewa penambang liar menjadi tersangka. Padahal, pemilik dan operator alat berat itu tidak mengetahui kegiatan penambangan itu sah atau tidak," jelasnya.

 Disebutkan, terkait hal itu, terkadang juga terjadi salah paham antara penyidik Polri dengan pihak kejaksaan. Pada umumnya salah paham itu terjadi karena adanya penafsiran personal dari penyidik kedua instansi tersebut. Diakui, hal itu yang perlu dikoordinasikan, sehingga masyarakat merasa diperlakukan secara adil di mata hukum.

"Contoh, dalam kasus tertangkapnya penumpang ojek yang memegang senjata dan Narkoba. Terkadang, dalam kasus itu, penyidik Polri menetapkan penumpang ojek sebagai tersangka. Sementara, penyidik jaksa meminta pengemudi ojek harus juga ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi ojek kan hanya digunakan jasa tanpa mengetahui penumpangnya membawa Sajam atau Narkoba," tegasnya. (A19/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru