Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 16 Juni 2026

Trisula Hukum Digital: KUHP 2023, UU ITE 2024, dan KUHAP 2025 dalam Menghadapi Kejahatan AI

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Senin, 25 Mei 2026 08:00 WIB
1.405 view
Trisula Hukum Digital: KUHP 2023, UU ITE 2024, dan KUHAP 2025 dalam Menghadapi Kejahatan AI
harianSIB.com
Benyamin Nababan SH SPd MM

Substansi kedua berkaitan dengan tipologi kejahatan konten digital berbasis AI, khususnya fenomena deepfake dan disinformasi terautomasi.

AI memiliki kemampuan mensintesis wajah dan suara manusia dengan tingkat akurasi yang nyaris sempurna, melahirkan potensi delik pencemaran nama baik, penipuan, hingga manipulasi politik yang dapat mengancam stabilitas nasional. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengambil peran sebagai mata tombak kedua. UU ITE 2024 memperketat dan memperjelas kualifikasi delik terkait penyebaran informasi bohong dan manipulasi data elektronik. Pasal-pasal krusial dalam UU ITE 2024 direkonstruksi untuk menjangkau perbuatan pembuatan dan penyebaran konten manipulatif digital yang merugikan konsumen atau merusak reputasi seseorang.

Pandangan hukum Ahmad M. Ramli (2024), yang dikenal luas atas kajiannya di bidang cyber law dan kebijakan digital, revisi UU ITE tahun 2024 sejatinya menggeser fokus penegakan hukum siber ke arah perlindungan substansial ruang digital dari polusi informasi dan kejahatan rekayasa sosial tingkat tinggi yang digerakkan oleh AI. Ketika seseorang menggunakan teknologi generative AI untuk membuat video palsu pejabat publik yang menyatakan kebijakan keliru demi memicu kerusuhan, tindakan tersebut tidak lagi dipandang sebagai sekadar delik pers biasa, melainkan sebagai bentuk manipulasi sistem elektronik yang melanggar Pasal 35 UU ITE terkait pemalsuan informasi atau dokumen elektronik seolah-olah otentik. Sanksi pidana yang diatur dalam UU ITE 2024 memberikan efek jera yang lebih terukur, sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengejar tidak hanya penyebar pertama, tetapi juga pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan infrastruktur bot berbasis AI untuk amplifikasi konten negatif tersebut.

UU ITE 2024 memuat penegasan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan moderasi konten secara mandiri. Jika platform digital membiarkan penyebaran materi ilegal hasil kreasi AI tanpa melakukan tindakan penurunan konten (take-down) yang cepat, platform tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berlapis. Regulasi ini secara tidak langsung memaksa para raksasa teknologi untuk menciptakan sistem AI defensif yang mampu mendeteksi dan menyaring konten berbahaya buatan AI ofensif. Penegasan delik materiel dalam revisi ini juga meminimalkan kriminalisasi berlebih terhadap pengguna awam, sekaligus mengarahkan bidikan hukum pada sindikat terorganisasi yang memonetisasi kekacauan informasi melalui kecerdasan buatan.

Isu ketiga yang tidak kalah krusial adalah tantangan pembuktian dan penegakan hukum formal di pengadilan. Kejahatan AI menyajikan realitas digital yang sangat volatil, mudah dimodifikasi, dan sering kali terenkripsi. Alat bukti konvensional yang diatur dalam kerangka hukum acara lama tidak lagi memadai untuk menangkap kompleksitas jejak digital AI. Karakteristik algoritma deep learning yang bekerja seperti kotak hitam (black box) mempersulit aparat penegak hukum untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam pemrograman. Pilar ketiga dari trisula ini, yaitu pembaruan hukum acara yang telah terwujud melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menjadi instrumen penentu efektivitas hukum materiil. Pembaruan hukum acara ini merevolusi hukum pembuktian dengan mengintegrasikan konsep digital forensics tingkat lanjut sebagai pilar utama pembuktian formal, selaras dengan mandat modernisasi yang menjadi semangat utama undang-undang tersebut.

Ahli hukum acara pidana, Andi Hamzah (2025), menegasakan bahwa transformasi hukum acara pidana harus mampu menjembatani rigiditas hukum formal dengan fluiditas alat bukti elektronik, di mana legalitas penyitaan, penggeledahan awan (cloud searching), dan analisis log algoritma harus diatur secara rinci agar tidak melanggar hak asasi manusia namun tetap efektif. Dalam KUHAP 2025, alat bukti elektronik tidak lagi ditempatkan sebagai perluasan dari alat bukti petunjuk, melainkan diakui sebagai alat bukti mandiri yang memiliki bobot pembuktian setara dengan alat bukti tradisional. UU No. 20 Tahun 2025 ini memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan tindakan proaktif seperti remote forensic dan penyitaan aset digital terautomasi yang dikendalikan oleh AI, sebuah langkah maju yang sangat dibutuhkan untuk mengejar kecepatan eksekusi kejahatan siber modern.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penyebab Jatuhnya Lion Air Bukan Masalah Mesin
Haru, Pertemuan Istri Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 dan Garuda 152
Perbaikan FM IPA Sibolangit Ganggu Distribusi Air di 33 Kawasan
Surat Kematian Semua Korban Lion Air akan Diterbitkan
Awal 2019, Pembaca Meter Rekening Air Pelanggan PDAM Tirtanadi Gunakan Android
Keluarga Korban Lion Air Jatuh Gugat Boeing ke Pengadilan AS
komentar
beritaTerbaru