Pelindo Regional 1 Peringati Tahun Baru Islam, Momentum Penguatan Nilai Spritual Kehidupan Bermasyarakat
Belawan(harianSIB.com)Manager Hukum dan Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1, Fadillah Haryono, mengatakan peringatan Tahun Bar
Substansi kedua berkaitan dengan tipologi kejahatan konten digital berbasis AI, khususnya fenomena deepfake dan disinformasi terautomasi.
AI memiliki kemampuan mensintesis wajah dan suara manusia dengan tingkat akurasi yang nyaris sempurna, melahirkan potensi delik pencemaran nama baik, penipuan, hingga manipulasi politik yang dapat mengancam stabilitas nasional. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengambil peran sebagai mata tombak kedua. UU ITE 2024 memperketat dan memperjelas kualifikasi delik terkait penyebaran informasi bohong dan manipulasi data elektronik. Pasal-pasal krusial dalam UU ITE 2024 direkonstruksi untuk menjangkau perbuatan pembuatan dan penyebaran konten manipulatif digital yang merugikan konsumen atau merusak reputasi seseorang.
Pandangan hukum Ahmad M. Ramli (2024), yang dikenal luas atas kajiannya di bidang cyber law dan kebijakan digital, revisi UU ITE tahun 2024 sejatinya menggeser fokus penegakan hukum siber ke arah perlindungan substansial ruang digital dari polusi informasi dan kejahatan rekayasa sosial tingkat tinggi yang digerakkan oleh AI. Ketika seseorang menggunakan teknologi generative AI untuk membuat video palsu pejabat publik yang menyatakan kebijakan keliru demi memicu kerusuhan, tindakan tersebut tidak lagi dipandang sebagai sekadar delik pers biasa, melainkan sebagai bentuk manipulasi sistem elektronik yang melanggar Pasal 35 UU ITE terkait pemalsuan informasi atau dokumen elektronik seolah-olah otentik. Sanksi pidana yang diatur dalam UU ITE 2024 memberikan efek jera yang lebih terukur, sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengejar tidak hanya penyebar pertama, tetapi juga pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan infrastruktur bot berbasis AI untuk amplifikasi konten negatif tersebut.
UU ITE 2024 memuat penegasan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan moderasi konten secara mandiri. Jika platform digital membiarkan penyebaran materi ilegal hasil kreasi AI tanpa melakukan tindakan penurunan konten (take-down) yang cepat, platform tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berlapis. Regulasi ini secara tidak langsung memaksa para raksasa teknologi untuk menciptakan sistem AI defensif yang mampu mendeteksi dan menyaring konten berbahaya buatan AI ofensif. Penegasan delik materiel dalam revisi ini juga meminimalkan kriminalisasi berlebih terhadap pengguna awam, sekaligus mengarahkan bidikan hukum pada sindikat terorganisasi yang memonetisasi kekacauan informasi melalui kecerdasan buatan.
Isu ketiga yang tidak kalah krusial adalah tantangan pembuktian dan penegakan hukum formal di pengadilan. Kejahatan AI menyajikan realitas digital yang sangat volatil, mudah dimodifikasi, dan sering kali terenkripsi. Alat bukti konvensional yang diatur dalam kerangka hukum acara lama tidak lagi memadai untuk menangkap kompleksitas jejak digital AI. Karakteristik algoritma deep learning yang bekerja seperti kotak hitam (black box) mempersulit aparat penegak hukum untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam pemrograman. Pilar ketiga dari trisula ini, yaitu pembaruan hukum acara yang telah terwujud melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menjadi instrumen penentu efektivitas hukum materiil. Pembaruan hukum acara ini merevolusi hukum pembuktian dengan mengintegrasikan konsep digital forensics tingkat lanjut sebagai pilar utama pembuktian formal, selaras dengan mandat modernisasi yang menjadi semangat utama undang-undang tersebut.
Ahli hukum acara pidana, Andi Hamzah (2025), menegasakan bahwa transformasi hukum acara pidana harus mampu menjembatani rigiditas hukum formal dengan fluiditas alat bukti elektronik, di mana legalitas penyitaan, penggeledahan awan (cloud searching), dan analisis log algoritma harus diatur secara rinci agar tidak melanggar hak asasi manusia namun tetap efektif. Dalam KUHAP 2025, alat bukti elektronik tidak lagi ditempatkan sebagai perluasan dari alat bukti petunjuk, melainkan diakui sebagai alat bukti mandiri yang memiliki bobot pembuktian setara dengan alat bukti tradisional. UU No. 20 Tahun 2025 ini memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan tindakan proaktif seperti remote forensic dan penyitaan aset digital terautomasi yang dikendalikan oleh AI, sebuah langkah maju yang sangat dibutuhkan untuk mengejar kecepatan eksekusi kejahatan siber modern.
Belawan(harianSIB.com)Manager Hukum dan Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1, Fadillah Haryono, mengatakan peringatan Tahun Bar
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi huj
Medan (harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberd
Jakarta (harianSIB.com)Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK
Pematangsiantar (harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumny
Gunungsitoli (harianSIB.com)BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli menggelar kopi darat (kopdar) bersama rekan media di Lasara Point, Sela
Taput (harianSIB.com)Pemahaman masyarakat tentang status hukum uang dan barang milik negara dinilai masih kerap keliru. Tidak semua uang yan
Pematangsiantar (harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja den
Medan (harianSIB.com)Ketua M Fanshurullah Asa dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Honorary Professor) Bidang Ilmu Teknik Sipil dengan Sp
Medan (harianSIB.com)Seorang pemuda berinisial DA (18) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang harus berurusan dengan hukum setelah mel
Simalungun (harianSIB.com)Daerah Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun butuh terminal angkutan umum. Pasalnya, daerah itu su
Pematangsiantar (harianSIB.com)Ketua DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Pematangsiantar, Basrin A. Nababan SE, mendoro