Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Oktober 2026

Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 09:37 WIB
871 view
Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Benyamin Nababan SH SPd MM

​Dalam kasus-kasus pidana yang melibatkan relasi kuasa miring, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan seksual, eksploitasi terhadap anak, atau tindak pidana yang menimbulkan trauma psikologis berat kedudukan, keselamatan, dan pemulihan korban wajib dijadikan prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Persetujuan korban yang lahir dalam situasi tertekan, rasa takut, ketergantungan ekonomi yang ekstrem, atau di bawah dominasi pihak yang lebih kuat tidak dapat dinilai sebagai persetujuan yang sah secara hukum maupun moral.

​Prinsip perlindungan korban harus menduduki posisi sentral dan menjadi jantung utama dari seluruh praktik keadilan restoratif. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memegang peranan yang sangat strategis dalam menjamin bahwa seluruh proses pemulihan benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik korban. Pendekatan ini diwujudkan melalui pemenuhan hak restitusi, kompensasi dari negara, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial yang berkelanjutan. Pelaksanaan keadilan restoratif tidak berarti negara melepaskan tanggung jawab utamanya dalam penegakan hukum pidana. Tindak pidana tertentu tetap mengandung dimensi kepentingan publik dan ketertiban umum yang kuat yang tidak dapat dinegosiasikan secara privat antar individu. Negara wajib memastikan bahwa penghentian suatu perkara pidana tidak merugikan kepentingan masyarakat luas, tidak mengabaikan hak-hak dasar korban, dan tidak menciptakan preseden hukum yang buruk yang dapat merusak kepatuhan hukum publik.

​Penerapan keadilan restoratif dengan demikian wajib meneliti secara cermat karakter, jenis, dan bobot dari tindak pidana yang terjadi. Perkara pidana ringan dengan tingkat kerugian material yang terukur serta konflik interpersonal yang masih memungkinkan pemulihan hubungan dapat diakomodasi melalui jalur restoratif secara optimal. Tindak pidana yang membawa dampak destruktif luas bagi masyarakat, melibatkan korban dari kelompok yang sangat rentan, atau diancam dengan kualifikasi kejahatan berat harus tetap ditangani melalui proses peradilan pidana konvensional dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi.

​Dalam tindak pidana kekerasan seksual, misalnya, kesepakatan damai dalam bentuk apa pun dilarang keras digunakan sebagai alasan untuk menghapuskan hak penuntutan hukum, restitusi, serta rehabilitasi korban. Sebagaimana ditegaskan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlindungan dan keadilan bagi korban merupakan mandat mutlak dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan restoratif tidak boleh ditafsirkan sebagai hak diskresioner aparat untuk menghentikan perkara pidana kekerasan seksual hanya karena pelaku dan korban atau keluarga korban telah menandatangani surat perdamaian.

​Pembatasan yang ketat dan serupa juga berlaku bagi tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau kepentingan publik secara mendasar. Perkara tindak pidana korupsi tidak dapat dipandang sebatas perselisihan perdata atau ganti rugi antara pelaku dan instansi negara tertentu, sebab kejahatan korupsi secara sistematis merusak kerangka sosial-ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas. Pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku kejahatan jabatan atau korupsi tidak secara otomatis menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan.

Baca Juga:

​Meskipun menghadapi berbagai tantangan konseptual dan praktis, badan peradilan di Indonesia telah memperlihatkan langkah nyata dalam mengintegrasikan mekanisme pemulihan ini ke dalam praktik penegakan hukum. Berdasarkan data resmi Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025, ribuan perkara pidana berhasil diselesaikan secara damai dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi serta pendekatan yang sejalan dengan keadilan restoratif. Santiarto (2024), penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 secara efektif mampu meminimalisasi disparitas putusan hakim serta memberikan kerangka acuan operasional yang seragam bagi seluruh aparat peradilan di Indonesia. Sebagaimana Sunarto (2026) mempertegas komitmen berkelanjutan dari lembaga peradilan untuk terus memperkuat penyelesaian perkara berbasis mediasi, diversi, dan keadilan restoratif guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan substantif.

​Meskipun peningkatan statistik penyelesaian perkara menunjukkan angka yang signifikan, tolok ukur keberhasilan keadilan restoratif tidak boleh ditumpukan semata-mata pada pencapaian administratif peradilan. Penilaian keberhasilan yang bertumpu pada target kuantitatif berisiko mendorong aparat penegak hukum untuk mengutamakan kecepatan penanganan perkara ketimbang kedalaman penyelesaian substansi konflik. Esensi utama keadilan restoratif terletak pada penyelesaian akar permasalahan tindak pidana serta pemulihan hubungan sosial para pihak. Berlakunya KUHAP terbaru menuntut adanya sinkronisasi dan koordinasi kelembagaan yang erat antara kepolisian, kejaksaan, badan peradilan, advokat, lembaga perlindungan korban, lembaga pemasyarakatan, serta komponen masyarakat agar memiliki kesatuan pemahaman filosofis yang utuh.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?
Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judol dan Eksploitasi Daring
Petani Sawit di Aekkorsik Labura Keluhkan Pembatasan Akses Kebun, Minta Perlindungan Hukum
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Sidang RDP Penangkapan yang Dilakukan Balai Gakkum, Bebaskan Sopir dan Beri Pinjam Pakai Truk
Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
komentar
beritaTerbaru