Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 09:37 WIB
346 view
Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Benyamin Nababan SH SPd MM

​Harahap (2026), menyebutkan bahwa pengintegrasian keadilan restoratif ke dalam undang-undang hukum acara pidana terbaru memberikan landasan yuridis yang sangat kokoh sekaligus menyatukan kerangka penerapan yang sebelumnya terfragmentasi dalam berbagai regulasi sektoral yang saling terpisah. Momentum perubahan hukum acara ini berpotensi besar meningkatkan konsistensi, keharmonisan norma, serta kepastian hukum dalam implementasi keadilan restoratif di seluruh jenjang peradilan. Pandangan akademis tersebut mempertegas bahwa pembaruan tata hukum ini harus dimanfaatkan sebagai pijakan utama untuk membenahi praktik penegakan hukum pidana yang selama ini cenderung kaku dan berorientasi pada pembalasan.

​Diskursus quo vadis keadilan restoratif menjadi sangat relevan untuk mengawal dan menelusuri arah kebijakan hukum nasional pasca-legitimasi undang-undang. Visi utama pelaksanaan keadilan restoratif harus dibentengi secara ketat dari godaan efisiensi proses peradilan semata. Hukum pidana sejatinya tidak pernah terbatas hanya pada urusan hubungan hukum formal antara negara selaku pemegang monopoli penuntutan dan pelaku selaku pelanggar norma. Di balik konstruksi hukum tersebut, ada korban yang mengalami penderitaan fisik, kerugian material, keretakan hubungan sosial, serta trauma psikologis yang mendalam. Ada pula masyarakat luas yang kehilangan rasa aman dan ketenteraman akibat terjadinya suatu kejahatan. Sistem peradilan pidana yang hanya sibuk menghitung dan menjatuhkan masa hukuman penjara tanpa memedulikan pemulihan kebutuhan korban sesungguhnya adalah sistem yang gagal menyelesaikan akar permasalahan hukum secara tuntas.

​Keadilan restoratif berupaya mengisi ruang kosong yang selama ini diabaikan oleh sistem peradilan retributif. Konsep restorasi menuntut penanggulangan dampak kejahatan secara nyata melalui berbagai bentuk tindakan, seperti ganti kerugian finansial, permohonan maaf yang tulus, pemulihan hubungan sosial, rehabilitasi medis maupun psikologis, serta bentuk penyesalan konkret lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata korban dan karakteristik perkara. Dalam perspektif ini, tercapainya surat perdamaian formal bukanlah tujuan akhir dari peradilan restoratif, melainkan hanyalah salah satu sarana atau instrumen pendukung untuk mencapai tujuan utama, yaitu pemulihan keadaan yang adil dan bermartabat.

​Sangat urgent untuk membedakan secara tegas dan konseptual antara kesepakatan damai biasa dan restorative justice. Kesepakatan damai biasa sering kali dapat dicapai secara instan hanya melalui kompromi angka nominal atau pembagian ganti rugi fisik. Sebaliknya, proses restorative justice membutuhkan tahapan yang jauh lebih mendalam, refleksif, dan komprehensif. Mekanisme ini menuntut adanya pengakuan jujur dari pelaku atas kejahatan yang dilakukannya, kesadaran penuh untuk bertanggung jawab, partisipasi aktif dan sukarela dari pihak korban, jaminan perlindungan bagi kelompok rentan, serta upaya sistematis untuk memulihkan tatanan sosial masyarakat yang terganggu. Apabila unsur-unsur esensial tersebut dikesampingkan dalam proses penyelesaian perkara, maka penyelesaian tersebut tidak layak dikategorikan sebagai tindakan yang bersifat restoratif.

​Penyalahgunaan dan pendangkalan mekanisme penyelesaian perkara pidana kerap memicu timbulnya komersialisasi perdamaian di lapangan. Ketika ukuran keadilan disederhanakan dan dinilai semata-mata berdasarkan besaran kompensasi finansial yang sanggup diserahkan oleh pelaku kepada korban, proses peradilan pidana berisiko terdegradasi menjadi transaksi perdata privat. Kondisi ini memberikan keunggulan yang tidak adil bagi pihak-pihak yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi untuk meluputkan diri dari sanksi hukum pidana melalui kekuatan uang. Sebaliknya, korban yang berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan berpotensi terpaksa menerima kesepakatan damai bukan karena merasa telah memperoleh keadilan substantif, melainkan karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi untuk bertahan hidup.

Baca Juga:

​Pola transaksi perdamaian semacam itu sangat berbahaya bagi kewibawaan hukum nasional karena secara nyata mencederai prinsip dasar persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Hukum pidana tidak boleh memberikan sinyal atau pesan terselubung bahwa kebebasan dari pertanggungjawaban pidana dapat dibeli melalui kemampuan finansial. Korban kejahatan dilarang keras dimanipulasi atau dimanfaatkan sebatas alat legitimasi formal untuk menghentikan perkara pidana. Persetujuan yang diberikan oleh korban wajib bersifat mutlak: diberikan secara bebas, sadar, tanpa paksaan, serta terbebas dari segala bentuk intimidasi langsung maupun tidak langsung.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?
Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judol dan Eksploitasi Daring
Petani Sawit di Aekkorsik Labura Keluhkan Pembatasan Akses Kebun, Minta Perlindungan Hukum
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Sidang RDP Penangkapan yang Dilakukan Balai Gakkum, Bebaskan Sopir dan Beri Pinjam Pakai Truk
Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
komentar
beritaTerbaru