Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Oktober 2026

Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 09:37 WIB
872 view
Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Benyamin Nababan SH SPd MM

​Penyusunan standar operasional nasional yang terintegrasi menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan keadilan restoratif di lapangan. Setiap tahapan penyelesaian perkara wajib didokumentasikan secara transparan, dapat diaudit oleh pihak independen, serta menyajikan rasio pertimbangan hukum yang jelas dan rasional. Kondisi psikologis dan kesukarelaan persetujuan korban wajib diverifikasi secara ketat, sementara pemenuhan seluruh kewajiban pelaku harus dipantau secara berkala oleh petugas yang berwenang. Kegagalan atau pembangkangan pelaku dalam memenuhi kesepakatan restoratif harus berakibat hukum pada dilanjutkannya proses peradilan pidana biasa secara tegas.

​Pemanfaatan teknologi digital melalui sistem informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi dapat dijadikan instrumen penting untuk memperkuat fungsi pengawasan dan transparansi. Penatausahaan data secara digital memfasilitasi pencatatan rekam jejak perkara, kualifikasi tindak pidana, bentuk pemulihan yang disepakati, tingkat keterlibatan korban, serta rekam pemenuhan sanksi restoratif oleh pelaku. Pengolahan data yang terintegrasi ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme keadilan restoratif oleh pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) yang mencoba memanfaatkan celah hukum secara berulang.

​Otomatisasi digital dan efisiensi teknologi tidak boleh menggantikan posisi pertimbangan nurani dan kepekaan manusiawi penegak hukum. Keadilan substantif tidak dapat dikalkulasi atau direduksi ke dalam formula algoritma yang kaku. Setiap perkara pidana memiliki keunikan latar belakang sosial, kondisi psikologis, dinamika relasi kuasa, situasi ekonomi, serta dampak lingkungan yang berbeda-beda. Hal-hal tersebut menuntut kecermatan penilaian, kearifan, dan rasa keadilan dari aparat penegak hukum secara kasuistis dalam setiap penanganan perkara.

Rahardjo (2009), menegaskan sebuah prinsip utama bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Pemikiran hukum progresif ini menekankan bahwa aturan dan prosedur hukum tidak boleh ditafsirkan secara kaku dan mekanis hingga mengabaikan nilai-nilai keadilan substantif. Hukum hendaknya senantiasa diarahkan dan dibimbing untuk mencapai kemanfaatan yang nyata, kepastian yang adil, serta perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Keadilan restoratif merupakan manifestasi nyata dari penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan tanpa harus menghilangkan ketegasan serta kewibawaan negara.

​Sistem peradilan pidana modern di berbagai belahan dunia menuntut hasil yang lebih substantif dari sekadar penjatuhan sanksi pemenjaraan. Hukum pidana hendaknya mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pokok yang mendasar, apakah hak-hak korban telah dipulihkan secara hakiki, apakah pelaku kejahatan telah menyadari kesalahannya dan bertindak bertanggung jawab, apakah keharmonisan hidup masyarakat telah pulih, serta apakah pengulangan tindak pidana serupa dapat dicegah secara efektif di masa depan.

Baca Juga:

​Arah kebijakan dan penerapan keadilan restoratif di Indonesia harus ditempatkan secara seimbang di antara dua batas kritis. Keadilan restoratif tidak boleh ditolak atau dicurigai secara berlebihan hanya karena mekanismenya berbeda dari tradisi pemidanaan retributif konvensional. Konsep pemulihan ini tidak boleh dipuja secara berlebihan tanpa kontrol, sehingga melahirkan anggapan keliru bahwa seluruh kategori kejahatan pidana dapat dituntaskan melalui mekanisme kompromi dan perdamaian semata.

​Penegakan hukum pidana yang ideal membutuhkan keseimbangan yang harmonis antara prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif. Kesepakatan damai yang lahir dari kesetaraan posisi tawar, kebebasan berkehendak, dan kesadaran penuh akan pertanggungjawaban merupakan bentuk keadilan substantif yang sangat bernilai tinggi. Sebaliknya, perdamaian yang didorong oleh intimidasi terselubung, manipulasi finansial, atau rasa takut pihak yang lemah merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum itu sendiri.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?
Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judol dan Eksploitasi Daring
Petani Sawit di Aekkorsik Labura Keluhkan Pembatasan Akses Kebun, Minta Perlindungan Hukum
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Sidang RDP Penangkapan yang Dilakukan Balai Gakkum, Bebaskan Sopir dan Beri Pinjam Pakai Truk
Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
komentar
beritaTerbaru