Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Lapas Cibinong: Ketika Uang Membuka Celah dan Kekuasaan Disalahgunakan di Balik Jeruji

Oleh: Joan Berlin Damanik SSi MM
Redaksi - Rabu, 30 September 2026 16:00 WIB
775 view
Lapas Cibinong: Ketika Uang Membuka Celah dan Kekuasaan Disalahgunakan di Balik Jeruji
(harianSIB.com/Dok)
Joan Berlin Damanik SSi MM

(harianSIB.com)

"Jangan-jangan Cibinong bukan satu-satunya. Hanya saja, Cibinong sedang ketahuan." Kalimat tersebut tentu bukan kesimpulan bahwa seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami persoalan yang sama. Namun, temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, patut dibaca sebagai alarm tata kelola pemasyarakatan secara nasional.

Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia pada September 2026 menemukan sejumlah persoalan di Lapas Cibinong, antara lain dugaan adanya fasilitas khusus atau "kluster mewah", persoalan keamanan, serta informasi mengenai dugaan pungutan terhadap warga binaan. Temuan itu kemudian mendorong pemeriksaan internal dan penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Tetapi sejak awal harus ditegaskan, dugaan bukanlah putusan hukum. Setiap informasi harus diperiksa, setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan kesimpulan harus dibangun berdasarkan bukti.

Namun, justru karena temuan tersebut datang dari lembaga pengawas negara, persoalannya tidak layak dipandang sebelah mata.

Baca Juga:
Bukan Soal Sofa, Televisi, Atau Kulkas

Publik mungkin bertanya: apa masalahnya jika di dalam lapas terdapat televisi, sofa, kulkas, pendingin udara, atau fasilitas lainnya? Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang memperoleh fasilitas tersebut, berdasarkan aturan apa, siapa yang memberikan izin, dan apakah seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang sama?

Jika fasilitas tertentu tersedia berdasarkan mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu persoalannya berbeda. Tetapi apabila fasilitas istimewa dapat diperoleh karena kemampuan membayar, kedekatan, atau pengaruh, maka persoalannya berubah menjadi isu kesetaraan dan integritas.

Penjara tidak boleh menciptakan kelas sosial baru.

Warga binaan tetap memiliki hak yang dijamin oleh hukum. Tetapi hak tidak boleh disamakan dengan privilese. Hak bersumber dari hukum. Privilese yang diperoleh karena uang atau kekuasaan adalah persoalan lain. Ketika uang mulai memiliki harga sebuah kewenangan. Isu dugaan pungutan juga tidak boleh dilihat sekadar dari nominalnya.

Ombudsman menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan pungutan sekitar Rp150.000 per minggu terhadap warga binaan di salah satu blok. Informasi tersebut disebut berasal dari keterangan keluarga warga binaan dan masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Pihak Lapas Cibinong juga menyatakan bantahan terhadap adanya pungutan liar.

Di sinilah negara harus bekerja secara objektif. Bukan dengan membenarkan dugaan. Bukan pula dengan menutup mata terhadap dugaan.Melainkan dengan memeriksa.Sebab jika uang ternyata dapat digunakan untuk memperoleh akses, fasilitas, kenyamanan, atau perlakuan khusus, masalahnya bukan lagi soal Rp150.000.

Masalahnya adalah ketika kewenangan publik memiliki harga. Jika kewenangan bisa dibeli, maka pelayanan publik telah berubah menjadi transaksi. Dan ketika pelayanan menjadi transaksi, orang yang tidak memiliki uang atau akses akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Cibinong hanya yang terlihat?

Pertanyaan paling penting justru berada di luar Cibinong: Bagaimana dengan lapas lainnya?

Pertanyaan ini tidak boleh diterjemahkan sebagai tuduhan bahwa lapas di daerah lain pasti memiliki persoalan serupa. Tidak ada dasar untuk membuat generalisasi demikian. Tetapi dari sudut pandang pengawasan, temuan di satu institusi seharusnya menjadi alasan untuk menguji apakah celah yang sama juga terdapat di institusi lain.

Apakah seluruh fasilitas lapas telah diaudit?Apakah seluruh bangunan dan ruang memiliki fungsi yang jelas? Apakah ada fasilitas yang tidak sesuai peruntukan? Apakah seluruh layanan kepada warga binaan terdokumentasi? Apakah seluruh transaksi memiliki bukti? Apakah kanal pengaduan benar-benar berjalan?

Dan yang paling penting: apakah pengawasan internal mampu menemukan masalah sebelum lembaga eksternal menemukannya? Inilah pertanyaan yang seharusnya dijawab pemerintah. Bukan dengan asumsi. Bukan dengan spekulasi. Tetapi dengan audit.

Jangan menunggu "Cibinong kedua"

Dalam tata kelola pemerintahan, pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan setelah persoalan membesar. Jika terdapat satu temuan yang menunjukkan adanya celah keamanan, celah administrasi, atau dugaan transaksi informal, maka sistem yang memiliki karakteristik serupa layak diperiksa. Bukan karena semuanya dianggap bermasalah. Justru agar yang bersih dapat dibuktikan bersih dan yang memiliki kelemahan dapat segera diperbaiki.

Karena itu, kasus Cibinong semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit berbasis risiko terhadap lembaga pemasyarakatan secara lebih luas. Audit tersebut dapat diarahkan pada beberapa titik rawan.

Pertama, audit fasilitas dan aset. Setiap bangunan, ruangan, kendaraan, fasilitas olahraga, maupun sarana lainnya harus jelas status dan dasar pemanfaatannya.

Kedua, audit pelayanan. Masyarakat dan keluarga warga binaan harus mengetahui standar layanan, prosedur, serta biaya resmi apabila memang terdapat layanan yang dikenakan tarif.

Ketiga, audit transaksi. Digitalisasi pembayaran dapat mengurangi ruang transaksi informal dan memperkuat jejak administrasi.

Keempat, audit keamanan. Setiap celah akses, pengawasan keluar-masuk, penggunaan alat komunikasi, dan titik rawan lainnya perlu dievaluasi secara berkala.

Kelima, audit pengaduan. Pengaduan warga binaan dan keluarga seharusnya tidak sekadar diterima, tetapi dianalisis untuk menemukan pola persoalan.

Keenam, audit integritas petugas. Pengawasan tidak boleh hanya diarahkan kepada warga binaan. Mereka yang memegang kewenangan juga harus berada dalam sistem pengawasan.

Jangan Berhenti Pada Penonaktifan Pejabat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses, bukan putusan bahwa mereka telah bersalah.Karena itu, masyarakat perlu menunggu hasil pemeriksaan.

Namun, pemerintah juga perlu memastikan agar penyelesaian tidak berhenti pada pergantian atau penonaktifan pejabat. Sebab kalau persoalannya sistemik, mengganti orang tanpa memperbaiki sistem hanya akan menghasilkan siklus yang sama.

Publik membutuhkan jawaban: Apa yang sebenarnya terjadi? Apa yang terbukti?Siapa yang bertanggung jawab?Apa bentuk pelanggarannya? Apa tindakan korektifnya? Dan yang tidak kalah penting: apa yang dilakukan agar persoalan serupa tidak terjadi di lapas lainnya?

Tembok Tinggi Membutuhkan Pengawasan Lebih Tinggi

Lembaga pemasyarakatan memiliki karakter yang berbeda dari kantor pelayanan publik biasa.Warga binaan berada dalam ruang terbatas dan sangat bergantung pada sistem yang dikelola negara. Petugas memiliki kewenangan besar terkait keamanan, pelayanan, pembinaan, dan pengawasan. Karena itu, semakin besar kewenangan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan.

Ombudsman sebelumnya juga telah mengingatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pentingnya memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk terkait pungutan liar, penggunaan telepon seluler, dan peredaran narkotika. Pesannya jelas: pengawasan tidak cukup hanya kepada warga binaan.

Kekuasaan yang dijalankan oleh petugas juga harus diawasi. Sebab penyalahgunaan kewenangan biasanya menemukan ruang ketika kewenangan besar bertemu dengan transparansi yang lemah dan pengawasan yang tidak efektif.

Cibinong Harus Menjadi Alarm Nasional

Cibinong jangan berhenti sebagai berita yang ramai beberapa hari, kemudian hilang dari perhatian publik. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih jauh tentang kualitas tata kelola pemasyarakatan kita.

Bukan untuk menghakimi semua lapas. Bukan pula untuk menyimpulkan bahwa semua petugas bermasalah.Justru sebaliknya, audit menyeluruh dibutuhkan untuk membedakan mana institusi yang telah menjalankan tata kelola dengan baik dan mana yang masih memiliki celah yang harus diperbaiki.

Sebab bisa saja Cibinong memang hanya satu kasus, tetapi bisa juga Cibinong merupakan salah satu kasus yang terlihat karena kebetulan mendapatkan perhatian dan pemeriksaan.

Kita tidak boleh berspekulasi. Kita harus memeriksa. Itulah esensi pengawasan publik. Negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena dugaan. Tetapi negara juga tidak boleh mengabaikan dugaan yang layak diperiksa.

Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan kelemahan sistem, perbaiki. Dan jika terdapat celah yang sama di tempat lain, tutup sebelum berubah menjadi persoalan.

Pada akhirnya, penjara bukan hanya soal tmbok tinggi dan jeruji besi. Ia adalah tempat di mana negara sedang mempertontonkan wajah hukum kepada mereka yang berada di bawah pengawasannya. Karena itu, uang tidak boleh menjadi kunci untuk membuka perlakuan istimewa, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alat untuk menciptakan ketidakadilan baru.

Cibinong telah menjadi alarm. Jangan tunggu alarm berikutnya berbunyi di tempat lain. Periksa sekarang, benahi sekarang, dan pastikan tidak ada ruang bagi uang untuk membeli kewenangan negara di balik jeruji. (Akademisi dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dinonaktifkan Buntut Dugaan Klaster Mewah
Dituding Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ferdy Sambo
Ombudsman Temukan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong, Imipas Buka-bukaan
Isu Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ditjenpas Bantah Ferdy Sambo Dapat Fasilitas Istimewa
Kakanwil Ditjenpas Jabar Bantah Ferdy Sambo Pakai 'Klaster Mewah' di Lapas Cibinong
Ombudsman Buru Pemilik Mobil Mewah di Lapas Cibinong
komentar
beritaTerbaru