Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Oktober 2026

Ketika Algoritma Menjadi Hakim: Perlindungan Reputasi dari Narasi Tanpa Bukti di Media Sosial

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 08:00 WIB
292 view
Ketika Algoritma Menjadi Hakim: Perlindungan Reputasi dari Narasi Tanpa Bukti di Media Sosial
harianSIB.com/BN
Benyamin Nababan SH SPd MM

Bentuk aktual dari pelanggaran hukum di media sosial akibat amplifikasi algoritma yang tidak terkontrol mencakup berbagai tindakan destruktif. Contoh-contoh pelanggaran tersebut meliputi penyebaran tuduhan palsu mengenai tindak pidana korupsi atau kejahatan susila yang dialamatkan kepada individu tertentu tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), doxxing (penyebaran data pribadi rahasia korban ke ruang publik untuk memprovokasi massa), pembuatan narasi fitnah beruntun (character assassination) yang disebarkan melalui grup atau akun berjejaring, serta manipulasi konten visual atau audio (deepfake) untuk menjatuhkan kredibilitas profesional seseorang.

Implikasi negatif dari fenomena peradilan algoritma ini berdampak langsung terhadap kehormatan reputasi profesional serta status sosial korban di tengah masyarakat. Reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun di atas fondasi integritas tinggi dapat musnah dalam sekejap akibat viralnya narasi sesat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Marianna Sutadi (2012) berpendapat bahwa pemulihan nama baik melalui gugatan perbuatan melawan hukum dalam ranah keperdataan memberikan ruang bagi korban untuk menuntut ganti rugi atas kerugian immateriil maupun materiil yang diderita akibat publikasi informasi palsu.

Berdasarkan sistem hukum perdata nasional, pelaku pelanggaran dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sanksi hukum perdata yang dijatuhkan umumnya berupa kewajiban membayar ganti rugi materiil (kerugian finansial nyata yang diderita korban) dan immateriil (pencemaran nama baik, tekanan psikologis, serta hilangnya kepercayaan publik), serta perintah untuk melakukan pemulihan nama baik melalui pengumuman permohonan maaf di media massa atau platform digital terkait.

Dalam hukum pidana konvensional dan hukum siber khusus, penyesuaian regulasi telah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE terbaru) serta pengintegrasian prinsip materiil ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Berdasarkan penyesuaian tersebut, tata letak pasal dan ancaman sanksi siber yang baru telah mengalami perubahan nomor dan redaksi agar lebih akurat dan berkeadilan, antara lain: 1) Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama yang mengatur pencemaran nama baik telah direvisi dan dipindahkan menjadi Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum baik dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ketentuan sanksi pidananya dirumuskan dalam Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); 2) Pasal 28 ayat (2) UU ITE lama mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu telah disesuaikan kembali menjadi Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan penambahan frasa yang lebih spesifik untuk melindungi ketertiban umum. Sanksi pidana atas pelanggaran ini diatur secara tegas dalam Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan 3) Pasal 32 UU ITE mengenai perubahan, penambahan, pengrusakan, atau penghilangan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal tetap dipertahankan eksistensinya dalam struktur Pasal 32 UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana yang diperberat (dalam Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024) mencapai penjara hingga 8 (delapan) tahun dan/atau denda hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), yang sangat relevan diterapkan pada kasus manipulasi data atau deepfake untuk merusak reputasi korban.

Keterlibatan korporasi pengelola platform media sosial sebagai penyedia infrastruktur digital turut memunculkan diskursus yuridis yang mendalam mengenai batas pertanggungjawaban hukum korporasi. Munir Fuady (2014) menyatakan bahwa korporasi penyedia platform digital tidak boleh sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab hukum tatkala algoritma mereka secara aktif mempromosikan konten-konten fitnah dan pencemaran nama baik demi keuntungan komersial. Regulasi modern menuntut adanya kewajiban bagi platform digital untuk menerapkan moderasi konten yang ketat, transparan, serta menyediakan mekanisme sanggah yang cepat bagi korban narasi tanpa bukti, guna mencegah meluasnya kerusakan reputasi di ruang publik.

Dalam perspektif instrumen perlindungan hak asasi manusia internasional, kebebasan berekspresi senantiasa dibatasi oleh kewajiban hukum untuk menghormati hak serta reputasi subjek hukum lain, sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Jimly Asshiddiqie (2015) menegaskan bahwa dalam Negara Hukum yang demokratis, kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, baik oleh institusi negara maupun "kekuasaan kolektif" massa digital yang terprovokasi oleh mekanisme algoritma. Perlindungan terhadap martabat kemanusiaan harus ditempatkan pada hirarki tertinggi di atas kebebasan komunikasi yang destruktif. Negara memikul kewajiban positif (positive obligations) untuk melindungi warganya dari ancaman perundungan siber dan pembunuhan karakter massal di ruang digital.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat
Digital Evidance dan Tantangan Pembuktian Kejahatan Berbasis Kecerdasan Buatan
Akhir Era Media Sosial? Zuckerberg Ungkap Realita Mengejutkan
Elon Musk Pastikan Tak Berminat Akuisisi TikTok
Dokter China Rancang Teknologi AI untuk Deteksi Kanker Payudara
Inovasi Terbaru, BYD Hadirkan Sistem Mengemudi Pintar
komentar
beritaTerbaru