Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Oktober 2026

Ketika Algoritma Menjadi Hakim: Perlindungan Reputasi dari Narasi Tanpa Bukti di Media Sosial

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 08:00 WIB
293 view
Ketika Algoritma Menjadi Hakim: Perlindungan Reputasi dari Narasi Tanpa Bukti di Media Sosial
harianSIB.com/BN
Benyamin Nababan SH SPd MM

Langkah mitigasi guna menanggulangi problem "hakim algoritma" ini menuntut pendekatan multi-pihak yang mencakup pembaharuan produk legislasi, peningkatan literasi hukum masyarakat (legal awareness), serta penegakan hukum yang progresif dan berkeadilan. Aparat penegak hukum wajib memiliki pemahaman komprehensif terkait modus operandi kejahatan siber, disinformasi, serta manipulasi algoritma berdasarkan pembaruan regulasi terkini. Penerapan sanksi hukum yang tegas terhadap para pelaku penyebar fitnah serta narasi nirbukti harus dieksekusi secara konsisten guna menciptakan efek jera (deterrence effect) bagi ekosistem pengguna media sosial.

Transformasi ruang siber manakala algoritma bertindak sebagai hakim vonis sosial terhadap reputasi seseorang tanpa melalui proses pembuktian yang adil merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan negara hukum yang demokratis. Eksistensi perlindungan hukum yang komprehensif, mulai dari ranah konstitusional, keperdataan, kepidanaan (termasuk penyesuaian substansial dalam KUHP baru), hingga regulasi khusus siber berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, beserta penerapan sanksi tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2)), dan pengrusakan informasi digital (Pasal 32 jo. Pasal 48), merupakan pilar utama penyelamatan harkat dan martabat warga negara. Melalui konsistensi penegakan hukum, penguatan literasi digital, serta akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik, dan keadilan di ruang siber dapat dipulihkan sehingga hukum positif tetap menjadi panglima tertinggi, menggantikan dominasi algoritma destruktif. (Penulis, Dosen Praktisi UNITA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat
Digital Evidance dan Tantangan Pembuktian Kejahatan Berbasis Kecerdasan Buatan
Akhir Era Media Sosial? Zuckerberg Ungkap Realita Mengejutkan
Elon Musk Pastikan Tak Berminat Akuisisi TikTok
Dokter China Rancang Teknologi AI untuk Deteksi Kanker Payudara
Inovasi Terbaru, BYD Hadirkan Sistem Mengemudi Pintar
komentar
beritaTerbaru