Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

KPU Langkat Batasi Dana Kampanye Pilkada Rp 6,8 M

- Rabu, 21 Februari 2018 22:03 WIB
287 view
KPU Langkat Batasi Dana Kampanye Pilkada Rp 6,8 M
Langkat  (SIB) -Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Langkat  Agus Arifin mengakui besaran dana kampanye masing masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat dibatasi sebesar Rp 6,8 miliar.

"Besaran dana kampanye setiap Paslon itu disusun dan disimulasikan sesuai  harga ATK dan biaya  kampanye daerahnya. Kedua Paslon dan  Tim pendukung Bupati dan Wakil Bupati telah sepakat," sebut Ketua KPU Langkat menjawab   wartawan  Selasa (20/2).

Diakuinya,  sebagai  laporan awal kedua Paslon sudah menyerahkan rekening bank atas nama kedua Paslon masing masing   ke KPU . Besaran jumlah awal baru kisaran jutaan saja dan jumlah itu nantinya akan bertambah ",sebutnya.

Sedangkan dana yang tersedia  nantinya hanya akan digunakan untuk keperluan kampanye  Paslon yang  terhitung  15 Februari - 23 Juni 2018 dan setiap penggunaan nantinya tetap dicatat karena akan diawasi akuntan publik.   

Menyangkut batasan dana kampanye Paslon itu, Agus  Arifin mengaku sesuai aturan PKPU   Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) yang penyerahannya  dilakukan setelah kampanye selesai .

Agus Arifin mengahimbau kiranya batasan dana kampanye  maksimal setiap Paslon Rp 6,8 M  harus ditaati  karena bila Paslon terbukti melanggar  aturan, setelah mendapat pengawasan dari Tim Auditor nantinya  akan mendapat sanksi tegas hingga diskualifikasi  .

"Bagi Paslon yang terbukti menyalahgunakan dana kampanye ini jelas mendapat sanksi   didiskualifikasi pencalonannya pada  Pilkada  dan ini cukup keras," katanya. (A-26/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru