Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Kegiatan Eramas dan Djoss di Labuhanbatu Masih Sepi

* Alat Peraga Eramas Ramai, Djoss Minim
- Jumat, 23 Februari 2018 22:58 WIB
1.032 view
Kegiatan Eramas dan Djoss di Labuhanbatu Masih Sepi
SIB/Efran Simanjuntak
ALAT PERAGA: Tiga alat peraga kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi- Musa Rajekshah (Eramas) terpampang di simpang Jalan Ahmad Yani-Rantau Lama Rantauprapat, Rabu (21/2). Alat peraga Eramas ramai di Rantauprapat, sedangk
Rantauprapat (SIB) -Kegiatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saefullah Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) di Kabupaten Labuhanbatu masih sepi. Tim relawan dan sayap partai pendukung juga belum bergerilya. Pembicaraan di kalangan masyarakat tentang calon-calon pemimpin Sumut itupun masih adem ayem.

"Belum. Ini kan masih bulan dua (Februari). Takutnya nanti lupa masyarakat," kata Ketua Banteng Muda Indonesia, organisasi sayap PDIP selaku Parpol pengusung pasangan Djoss, Ahmad Sofyan Ritonga yang akrab dipanggil, Ucok Pasada, Selasa (20/2) malam.

Tim pemenangan Eramas dari Partai Golkar Labuhanbatu,  Pembina Ginting, menyebut tim pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1 ini masih melakukan kegiatan-kegiatan internal, walau sudah memasuki tahap kampanye.

"Seperti bulan yang lalu, calon Wagubsu Musa Rajekshah turun meresmikan rumah juang. Habis itu, ya masih kegiatan-kegiatan internal. Nanti, ada tanggal mainnya," sebutnya.

Namun alat-alat peraga kampanye pasangan Eramas sangat ramai di Rantauprapat, Labuhanbatu. Pada 1 simpang saja ada 3 alat peraga, berupa 2 spanduk dan 1 neonbox. Sepanjang Jalinsum dalam kota 3 billboard Eramas dan Edy sendiri serta sejumlah spanduk. 

"Semua pemukiman berisi, minimal spanduknya Eramas. Kenapa, tanya siapa yang masang," ujar warga.

Sedangkan alat peraga dari pasangan Djoss sangat minim di Rantauprapat. Di sepanjang Jalinsum dalam kota, hanya 1 billboard di depan kantor DPC PDIP Labuhanbatu Jalan Ahmad Yani.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018, masa kampanye mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

Komisioner KPU, Wahyu meminta setiap pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah memanfaatkan masa kampanye sebaik mungkin. Calon kepala daerah juga diminta tidak memanfaatkan anak-anak sebagai alat berkampanye.

"Tidak kalah pentingnya, kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Biarkan anak-anak ini tumbuh kembang sesuai  potensi, jangan jadikan anak-anak sebagai komoditas politik," sebut Wahyu. (BR6/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru