Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 Agustus 2026

KPK Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

- Rabu, 30 Januari 2019 11:50 WIB
266 view
KPK Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor
Jakarta (SIB) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dengan adanya nama-nama calon legislatif (caleg) mantan koruptor, nantinya masyarakat atau pemilih akan benar-benar mengetahui latar belakang dari calon yang akan dipilihnya. Apalagi hingga saat ini, KPK sudah menangani ratusan anggota DPR, anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku korupsi pada sektor politik.

"Jangan sampai kemudian di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah melakukan korupsi. Memang ini penting dilakukan dan masyarakat juga penting memberikan masukan kalau ada nama-nama lain yang belum tercantum," kata Febri, di Jakarta, Senin (28/1).

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan KPU pada awal Februari akan mengumumkan nama-nama caleg DPR, DPRD, dan DPD yang menjadi mantan narapidana korupsi. "Pengumuman caleg eks koruptor itu merupakan hasil koordinasi pada rapat pleno KPU dengan KPK akhir tahun 2018. Jadi, itu sudah jadi kebijakan dan sudah ada agenda akan kita umumkan," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor. "Misalnya, polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers, dan situs resmi KPU. Kan, hakikatnya sama saja," katanya.

Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan.

Sementara itu, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, tidak ingin mempersoalkan hal tersebut. Dia berharap KPU cepat menginformasikannya agar masyarakat memiliki banyak waktu guna mencermati calon yang akan dipilihnya bebas dari tindakan korupsi atau tidak.

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Netgrit, Sigit Pamungkas, berpendapat KPU sebaiknya memformulasikan ke dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (KJ/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru