Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 Agustus 2026

Satpol PP Asahan Tertibkan APK di Luar Zona Sesuai Ketentuan KPUD

- Rabu, 06 Februari 2019 21:19 WIB
345 view
Satpol PP Asahan Tertibkan APK di Luar Zona Sesuai Ketentuan KPUD
SIB/Mangihut Simamora
ZONA TERLARANG: Personel Satpol PP Kabupaten Asahan membongkar APK Caleg yang terpasang di zona terlarang di Kota Kisaran, Senin (5/2).
Kisaran (SIB) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) yang dipasang di luar zona sesuai dengan ketentuan, Senin (4/2).

Ketua Bawaslu Asahan Komaidi Hambali Siambaton melalui Kordiv Penindakan dan Pelanggaran, Ibnu Azhar Saragih mengatakan, penertiban APK terpaksa dilakukan sebab partai politik sebagai peserta pemilu belum juga menurunkan atau membuka APK yang dipasang di luar zona sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPUD Asahan.

"Sebelumnya kita sudah mengimbau dan melayangkan surat, namun parpol tidak juga membuka APK caleg di zona terlarang. Kita tidak mengetahui apa alasan mereka tidak mau membongkarnya hingga waktu yang diberikan sudah habis, lalu kita laporkan ke Sat Pol PP Asahan sehingga dilakukan penertiban," ujar Ibnu.

Ditegaskan Ibnu, penertiban akan terus dilakukan apabila ada APK yang dipasang di luar zona sesuai dengan ketentuan KPUD Asahan. Dirinya berharap parpol maupun caleg bisa memahami aturan yang ditetapkan, sehingga nantinya tidak ada lagi pemasangan APK di zona terlarang.

Terpisah Ketua KPUD Asahan Hidayat SP mengatakan, terkait pemasangan spanduk aturannya sudah ada dan telah disampaikan kepada parpol sebagai peserta pemilu. "Berdasarkan ketentuan, setiap desa/kelurahan hanya boleh dipasang 10 spanduk dan 5 baliho," jelasnya. (E02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru