Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Juni 2026

Hasil Rekapitulasi Suara, Capres Nomor Urut 2 Prabowo-Sandi Menang Telak di Asahan

- Selasa, 07 Mei 2019 21:02 WIB
27.223 view
Hasil Rekapitulasi Suara, Capres Nomor Urut 2 Prabowo-Sandi Menang Telak di Asahan
SIB/Mangihut Simamora
REKOMENDASI BAWASLU: Ketua KPUD Hidayat SP memberikan keterangan usai membuka surat suara DA1 plano, terkait laporan perselisihan perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Asahan VI yang direkomendasikan Bawaslu Asahan, Minggu (5/5) sekira pukul 23.00 W
Kisaran (SIB) -Pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang telak dari capres nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan selisih suara 100 ribu lebih. Berdasarkan rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu serentak 2019 oleh KPUD Asahan di Aula Hotel Sabty Garden Kisaran, diketahui Prabowo-Sandi meraih 236.806 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 157.741 dengan suara tidak sah 5.647 suara, Senin (6/5) dini hari.

Untuk suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), total suara yang diperoleh 19 calon di wilayah Kabupaten Asahan sebanyak 294.129 suara. Meraup suara terbanyak adalah Dedi Iskandar Batubara 46.343 suara, disusul Abdul Hakim Siagian 41.773 suara, selanjutnya H Faisal Amri mengumpulkan 31.199 suara, lalu Hj Darmayanti Lubis memperoleh 27.907 suara, kemudian H Muhammad Nuh 27.688 suara. Posisi selanjutnya ada nomor urut 38 atas nama Willem TP Simarmata meraih suara 16.870, M Nursyam 15.308 suara, Soltoni Trikusuma 14.812 suara, Dadang Darmawan 13.857 suara, sedangkan calon DPD lainnya meraup suara di bawah 10 ribu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan Hidayat SP mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten selesai pada Senin dini hari (6/5).

"Alhamdulillah rekapitulasi bisa selesai, meskipun meleset 1 hari dari 3 hari yang kami tentukan," kata Hidayat usai pleno, sembari menyebutkan hasil rekapitulasi akan dibawa ke rekapiitulasi tingkat provinsi.

Akomodir Rekomendasi Bawaslu Asahan
Sebelum penetapan hasil rekapitulasi suara, KPUD Asahan mengakomodir 2 dari 3 rekomendasi Bawaslu Asahan terkait perselisihan suara antar caleg satu partai yakni PPP di Kecamatan Sei Kepayang antara Aidi Manurung dan M Ilham Sarjana. Selanjutnya di Kecamatan Setia Janji dan Tinggi Raja atau dapil Asahan VI Partai Gerindra antara caleg Ranto Ramandha Sinambela dan Bambang Rusmanto.

Ketua KPUD Asahan Hidayat SP dan Komisioner Divisi Bidang Hukum Ali Sofyan meminta kepada partai peserta Pemilu dan saksi, meminta waktu menyelesaikan apa yang direkomendasi Bawaslu. Karena berdasarkan ketentuan, rekomendasi tersebut harus diselesaikan.

"Rekomendasi dari Bawaslu terkait perselisihan dimaksud adalah memanggil PKK dan melakukan pencermatan di TPS bermasalah serta menghadirkan saksi," ujar Ali.

Sempat menjadi pertentangan dengan para saksi, namun akhirnya disepakati mengakomodir rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya PKK yang dilaporkan dihadirkan dan KPUD Asahan memerintahkan supaya surat DA1 plano. "Setelah dibuka DA1 plano, ternyata tidak ada perselisihan suara seperti yang dilaporkan. Jadi menyangkut laporan, dinyatakan clear," sebut Hidayat.

Menyikapi ini, Komisioner Bawaslu Asahan Divisi Pelanggaran dan Penindakan Ibnu Azhar Saragih kepada wartawan mengatakan tindaklanjut yang dilakukan KPUD Asahan tidak sesuai rekomendasi mereka. "Artinya, kita minta dilakukan pencermatan di TPS yang bermasalah bukan dibukanya surat suara DA1 plano. Tidak nyambung, dan permasalahan ini akan kita laporkan ke tingkat provinsi," pungkas Ibnu. (A02/h)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru