Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Massa HMI dan Petani Demo di Kantor Gubernur Sumut, Keluhkan Kinerja Proyek Sport Center

* Rugikan Masyarakat dan Langgar HAM
Redaksi - Jumat, 31 Maret 2023 12:14 WIB
232 view
Massa HMI dan Petani Demo di Kantor Gubernur Sumut, Keluhkan Kinerja Proyek Sport Center
(Foto: SIB/Danres Saragih)
AKSI MASSA: Massa Badko HMI dan Petani melakukan aksi goyang pintu Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/3) karena tidak ada pejabat pemprov Sumut yang datang menjumpai pengunjuk rasa. 
Medan (SIB)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan warga yang mengalami dampak pembangunan Sport Center Sena di Desa Sena oleh Dinas Pemuda dan Olahraga menyampaikan aspirasi terkait kinerja Kadispora Sumut Baharuddin Siagian yang dianggap “Serba Bisa” itu.
Aksi dan orasi itu disampaikan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (30/3).
Saat orasi, warga dan para petani didampingi Ahmad Ridwan Dalimunte dan Pangeran Siregar dari Badko HMI Sumut serta Pahala Napitupulu dari Kelompok Tani Deli Bersatu (KTDB), mengeluhkan kinerja pekerjaan Proyek Sport Center yang faktanya di lapangan telah merugikan masyarakat serta melanggar HAM.
“Saya ke PN Lubukpakam mempertanyakan nama, apakah terdaftar penerima ganti. Ternyata dalam daftar, tidak ada urutan nama saya penerima. Penerima hanya ditulis dengan Noname, serta jumlah penerimaan antara Rp350 ribu sampai Rp2 juta setiap orangnya," ujar B Damanik warga Dusun VII Desa Sena yang menjadi korban Proyek Sport Center Sena.
Dikeluhkan B Damanik saat ini dirinya terpaksa tinggal di kandang ayam dalam lahan pertanian yang diusahainya.
Karena hanya bangunan itulah yang tersisa dari aksi oknum Satpol PP Sumut dan Satpol PP Deliserdang atas perintah Kadispora mengatasnamakan Penertiban Proyek Sport Center, 21 Februari 2023 lalu.
Firman Siregar dari Badko HMI Sumut dalam orasinya mempertanyakan, proses pekerjaan Proyek Sport Center Sena yang terkesan tidak transparan serta tidak profesional.
Khususnya terkait pekerjaan pematangan lahan menggunakan APBD, padahal lahan sudah siap bangun karena sebelumnya dijadikan tempat tinggal, sawah, ladang serta kebun masyarakat.
Karenanya Badko HMI Sumut minta agar gubernur mencopot Baharuddin dari jabatannya sebagai Kadispora, serta mengembalikan lahan pertanian yang telah direbut dari masyarakat. Juga diminta KPK, Polri dan Kejati Sumut memeriksa penyelenggara PON XXI di Sumut.
Pahala Napitulu dari KTDB menuntut agar lahan pertanian warga dikembalikan kepada warga dan telah melaporkan pekerjaan Proyek Sport Center Sena yang melanggar HAM kepada Komnas HAM di Jakarta.
Karena tidak ada pejabat Pemprov Sumut yang hadir menemui, massa sempat membentangkan spanduk di tengan jalan hingga menghambat kendaraan yang melintas. Akhirnya pihal polisi menutup jalan dan mengalihkan arus lalu lintas.
Perlu diketahui, Laporan Tumpatannibung jadi Sena diproses berdasarkan foto data batas administrasi desa dari Badan Geospesial, posisi kordinat lahan Sport Center Sena yang dalam dokumen pengadaan pekerjaan proyek diterakan berada di Desa Sena. Ternyata fakta di lapangan sebahagian lahan adalah berada dalam Desa Tumpatannibung dan Desa Tanjung Sari.
Saat penertiban Sport Center Sena yang menimbulkan kerusakan bangunan di Tumpatannibung itu, laporan tengah didalami penyidik kepolisian dengan bukti lapor Nomor : STTPLP/B/181/III/2023/SPKT/Polres Deliserdang/Polda Sumut bertanggal 3 Maret 2023.
Sejumlah saksi korban dan saksi pelapor telah dimintai keterangan, demikian juga dokumen pendukung telah diserahkan kepada perangkat penyidik Polres Deliserdang. Namun belum diperoleh informasi pihak dari Disporasu atau Satpol PP yang telah dimintai keterangan. (A8/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru