Sergai (SIB)
Polres Serdangbedagai (Sergai) membubarkan acara pesta pernikahan masyarakat yang digelar di Dusun III, Desa Nagakisar, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Sergai, Rabu (25/8), karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan pada masyarakat untuk tidak melaksanakan pesta maupun hajatan mengingat situasi pandemi saat ini.
“Kalau ingin melakukan kegiatan, kita imbau untuk berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 terlebih dahulu. Serta sesuai peraturan, acara bisa dilaksanakan dengan jumlah tamu sebanyak 25%, tidak menggunakan musik serta dengan Prokes yang ketat,†tegas Robin.
Robin melanjutkan, dengan adanya kejadian tersebut, ia mengajak Camat, Kepala Desa (Kades) dan Satgas Covid-19 agar selalu melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan terhadap kegiatan masyarakat di wilayahnya.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan guna memutus penyebaran Covid-19. Semua kita lakukan agar Kabupaten Sergai menjadi zona hijau dalam penyebaran Covid-19,†tegas AKBP Robin Simatupang. (LS/f)