Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Kekerasan Terhadap Jurnalis Ancam Kebebasan Pers

* Oleh Azis Kurmala
- Selasa, 09 Mei 2017 17:58 WIB
702 view
Sebanyak 827 wartawan tewas ketika melakukan tugas di berbagai belahan dunia dalam 10 tahun terakhir. Sebanyak 60 persen di antaranya tewas di kawasan konflik bersenjata. Lokasi-lokasi yang berbahaya itu terletak di wilayah Timur Tengah, seperti Suriah, Irak, Yaman dan Libya. Pada 2016, 193 wartawan masuk penjara. Demikian data yang dirilis oleh UNESCO dan Reporters Without Borders (RWB).

Kekerasan tidak hanya terjadi di level internasional, tetapi juga di Indonesia. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat sepanjang Mei 2016 hingga April 2017 telah terjadi 72 kasus kekerasan yang dialami oleh para jurnalis yang menjalankan profesinya.

Kasus kekerasan itu bahkan didominasi bentuk kekerasan fisik yang mencapai 38 kasus. Pengusiran dan/atau pelarangan liputan juga masih marak, dengan temuan sebanyak 14 kasus.

Di antara 72 kasus itu, terdapat sembilan kasus kekerasan yang dengan sengaja dilakukan untuk merampas atau merusak data, foto, rekaman video yang diperoleh jurnalis di lapangan.

Selain itu, terdapat delapan pembunuhan jurnalis yang kasusnya tak terselesaikan.

Mereka adalah Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra'is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).

Tahun ini, Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah peringatan World Press Freedom Day 2017.

Perayaan acara ini digelar di Jakarta selama empat hari, 1-4 Mei. Acara tahunan ini sangat penting dan tetap relevan hingga sekarang, karena ancaman terhadap kebebasan pers belum pudar.

Laporan Reporters Without Borders (RWB) yang dikeluarkan pada 26 April 2017 itu memang menyebutkan bahwa peringkat kebebasan pers di Indonesia membaik dari tahun sebelumnya, dari tingkat 130 ke 124.

Meskipun demikian, RWB menilai kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mengatakan prinsip kebebasan pers harus ditingkatkan dan dilindungi oleh semua pemangku kepentingan untuk terus menerus peduli kepada kemerdekaan pers.

"Prinsip kebebasan pers terutama perlindungan terhadap jurnalis perlu ditingkatkan oleh semua pemangku kepentingan. Isu kebebasan pers tidak hanya disampaikan oleh sekelompok orang tapi oleh semua pemangku kepentingan untuk terus menerus bagaimana peduli kepada kebebasan pers," ujar dia.

Ia mengatakan polisi harus serius dalam menangani permasalahan yang melibatkan jurnalis karena mereka penegak hukum yang paham hukum.

Polisi tidak boleh melanggar hukum, terutama sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kekerasan kepada jurnalis dilakukan oleh warga, kader partai atau anggota parlemen, Satpol PP, serta oknum pegawai Pemda.

Bahkan advokat maupun hakim seringkali menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis, kata dia.

Ia meminta polisi serius dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. Polisi mempunyai wewenang untuk memeriksa kasus kekerasan yang terjadi.
Karena itu, laporan kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis harus benar-benar diproses.

"Sampai saat ini, polisi belum serius menangani kekerasan terhadap jurnalis. Tidak ada satu kasus pun pelaporan wartawan yang diproses hingga pengadilan. UU Pers sudah cukup kuat, tapi implementasinya tidak jalan," kata dia.

AKHIRI IMPUNITAS
Suwarjono menyerukan diakhirinya impunitas atau pengampunan pelaku penyerang kepada jurnalis untuk mengakhiri rangkaian kekerasan yang masih terjadi.

Dengan penghapusan impunitas diharapkan tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kekerasan saat melaksanakan tugasnya.

Sekretaris Jenderal AJI Arfi Bambani mengatakan praktik impunitas terus berjalan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan polisi atau tentara sebagai pelakunya.

Penyerangan sejumlah prajurit TNI Angkatan Udara di Lanud Soewondo, Medan, yang terjadi pada 15 Agustus 2016 adalah contoh bagaimana aparat hukum bekerja dengan lambat, cenderung memacetkan proses hukum, membuat para pelaku kekerasan itu bebas dari hukuman.

Polisi juga terus menjalankan praktik impunitas dalam kasus kekerasan yang dilakukan aparat pemerintah. Kasus kekerasan Ghinan Salman (24), wartawan Radar Madura Biro Bangkalan yang dipukuli sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bangkalan pada 20 September 2016 adalah contoh begitu lambatnya proses hukum terhadap para aktor pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Praktik-praktik impunitas itulah yang membuat warga negara semakin abai bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi. Abainya warga negara terhadap jaminan perlindungan hukum profesi jurnalis membuat munculnya aktor-aktor pelaku kekerasan yang baru, sebagaimana terlihat dari data kekerasan yang terjadi sepanjang Mei 2016 - 2017.

Impunitas pula yang membuat sebaran kasus kekerasan terhadap jurnalis semakin meluas. Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu lokasi dengan kasus kekerasan terbanyak (11 kasus), diikuti Provinsi Jawa Timur (delapan kasus) dan Provinsi Sumatera Utara (tujuh kasus).

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) untuk menghapus praktik impunitas dari aparat keamanan yang menjadi pelaku kekerasan terhadap wartawan.

Ia meminta laporan resmi, termasuk dokumen dan barang bukti seperti visum wartawan yang menjadi korban kekerasan.

"Silakan serahkan kepada kami dan laporkan ke kepolisian," kata dia.

Dewan pers, lanjutnya, mempunyai hubungan baik dengan penyidik Polri. Ia meyakini bahwa Polri ingin menghapus praktik impunitas.

Di samping itu, Dewan pers dan TNI sudah menandatangani nota kesepahaman terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap wartawan.

Dalam nota kesepahaman itu, Dewan Pers akan mengadakan pelatihan khusus bagi anggota TNI tentang cara menghadapi wartawan di lapangan. (Ant/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru