Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Diduga Diusir Jemaatnya, Pendeta Faber Manurung Mengadu ke Polisi

Redaksi - Jumat, 04 April 2025 12:03 WIB
822 view
Diduga Diusir Jemaatnya, Pendeta Faber Manurung Mengadu ke Polisi
FOTO:IST/MATAKALTENG.Gereja HKBP Parulian Sampit

Sampit(harianSIB.com)

Beredar video viral berdurasi 7 menit 10 detik yang memperlihatkan seorang pendeta Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Parulian di Sampit diduga diusir paksa oleh jemaatnya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pendeta di perumahan PT Bagas Paradeso, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat pagi (14/3/2025), dikutip dari Tintaborneo.com.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat tiga video yang beredar dengan durasi berbeda, yakni 4 menit 25 detik, 19 detik, dan 7 menit 10 detik. Dalam rekaman tersebut, terdengar perdebatan antara jemaat dan pendeta. Salah satu pria dalam video mengatakan, "Bukan gerejamu itu, gereja milik kami, bukan milik pendeta." Ucapan tersebut disambung dengan suara wanita yang mengatakan, "Kami orang HKBP," lalu pria lain menimpali, "Kami yang menggaji kamu." ," Kami yang mendirikan Sementara wanita yang merekam video itu terdengar membalas, "Sama-sama memiliki.".

Dalam video berdurasi 4 menit 25 detik, terlihat beberapa jemaat membawa spanduk bertuliskan "Kami menolak keberadaan Pdt. Faber Manurung, S.Th. di HKBP Parulian Sampit." Selain itu, sejumlah jemaat juga tampak mengangkut barang-barang dari rumah pendeta menggunakan mobil bak terbuka.

Peristiwa ini mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Batak di Kotim, SP Lumban Gaol. Ia menegaskan bahwa tindakan pengusiran paksa terhadap seorang pendeta tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti prosedur gereja yang berlaku.


"Tidak serta-merta melakukan pengusiran, harus mengikuti mekanisme yang ada. Kalau jemaat tidak menyukai kepemimpinan pendeta. Kalau mereka istilahnya tidak menyenangi itu apa?, berarti ikuti proses aturan yang ada di dilingkup gereja itu. Misalnya mereka mengajukan ke atasan ke pusat (gereja induk) atau bagaimana ya ikuti, sampai betul-betul Surat Keputusan (SK) yang bisa menariknya," katanya saat sambungan telepon via whatsapp dengan wartawan ini pada Jumat, (14/3/2025).


SP Lumban Gaol juga menyoroti bahwa tindakan pemaksaan dalam bentuk apapun, baik secara fisik maupun nonfisik, bertentangan dengan ajaran Kristen.

"Karena bagaimanapun juga di dalam berAgama biar itu di agama manapun kalau menurut saya, bahwa kita tetap menganut prinsip di dalam agama, yaitu urusan pribadi pribadi dengan sang penciptanya, ketika kita misalnya, gereja itu masih belum sesuai dengan harapan kita, ya kita sendiri yang berpikir bagaimana caranya untuk mendekatkan diri ke Tuhan masing-masing kan gitu," jelasnya.

Menurutnya, prinsip kekristenan mengajarkan kasih dan pengampunan, bukan pemaksaan atau kekerasan.

"Prinsip keKristenan yang saya ketahui, Yesus sendiri mengajarkan, ketika seseorang menampar pipi kirimu, maka berikan juga pipi kananmu, artinya di situ bagi saya, urusan peribadatan itu tidak diberikan ruang melakukan hal-hal yang bersifat kekerasan," bebernya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru