Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Diduga Diusir Jemaatnya, Pendeta Faber Manurung Mengadu ke Polisi

Redaksi - Jumat, 04 April 2025 12:03 WIB
821 view
Diduga Diusir Jemaatnya, Pendeta Faber Manurung Mengadu ke Polisi
FOTO:IST/MATAKALTENG.Gereja HKBP Parulian Sampit

Sampit(harianSIB.com)

Beredar video viral berdurasi 7 menit 10 detik yang memperlihatkan seorang pendeta Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Parulian di Sampit diduga diusir paksa oleh jemaatnya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pendeta di perumahan PT Bagas Paradeso, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat pagi (14/3/2025), dikutip dari Tintaborneo.com.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat tiga video yang beredar dengan durasi berbeda, yakni 4 menit 25 detik, 19 detik, dan 7 menit 10 detik. Dalam rekaman tersebut, terdengar perdebatan antara jemaat dan pendeta. Salah satu pria dalam video mengatakan, "Bukan gerejamu itu, gereja milik kami, bukan milik pendeta." Ucapan tersebut disambung dengan suara wanita yang mengatakan, "Kami orang HKBP," lalu pria lain menimpali, "Kami yang menggaji kamu." ," Kami yang mendirikan Sementara wanita yang merekam video itu terdengar membalas, "Sama-sama memiliki.".

Dalam video berdurasi 4 menit 25 detik, terlihat beberapa jemaat membawa spanduk bertuliskan "Kami menolak keberadaan Pdt. Faber Manurung, S.Th. di HKBP Parulian Sampit." Selain itu, sejumlah jemaat juga tampak mengangkut barang-barang dari rumah pendeta menggunakan mobil bak terbuka.

Peristiwa ini mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Batak di Kotim, SP Lumban Gaol. Ia menegaskan bahwa tindakan pengusiran paksa terhadap seorang pendeta tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti prosedur gereja yang berlaku.


"Tidak serta-merta melakukan pengusiran, harus mengikuti mekanisme yang ada. Kalau jemaat tidak menyukai kepemimpinan pendeta. Kalau mereka istilahnya tidak menyenangi itu apa?, berarti ikuti proses aturan yang ada di dilingkup gereja itu. Misalnya mereka mengajukan ke atasan ke pusat (gereja induk) atau bagaimana ya ikuti, sampai betul-betul Surat Keputusan (SK) yang bisa menariknya," katanya saat sambungan telepon via whatsapp dengan wartawan ini pada Jumat, (14/3/2025).


SP Lumban Gaol juga menyoroti bahwa tindakan pemaksaan dalam bentuk apapun, baik secara fisik maupun nonfisik, bertentangan dengan ajaran Kristen.

"Karena bagaimanapun juga di dalam berAgama biar itu di agama manapun kalau menurut saya, bahwa kita tetap menganut prinsip di dalam agama, yaitu urusan pribadi pribadi dengan sang penciptanya, ketika kita misalnya, gereja itu masih belum sesuai dengan harapan kita, ya kita sendiri yang berpikir bagaimana caranya untuk mendekatkan diri ke Tuhan masing-masing kan gitu," jelasnya.

Menurutnya, prinsip kekristenan mengajarkan kasih dan pengampunan, bukan pemaksaan atau kekerasan.

"Prinsip keKristenan yang saya ketahui, Yesus sendiri mengajarkan, ketika seseorang menampar pipi kirimu, maka berikan juga pipi kananmu, artinya di situ bagi saya, urusan peribadatan itu tidak diberikan ruang melakukan hal-hal yang bersifat kekerasan," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengimbau pimpinan HKBP di tingkat resort, distrik, hingga pusat untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

"Ini juga sekaligus menjadi penyampaian untuk pimpinan gereja HKBP di tingkat yang lebih tinggi mulai dari, tingkat resort, atau mungkin ke tingkat distrik serta sampai ke pusatnya. Agar segera ya melakukan pembenahan dalam permasalahan ini. Jangan sampai timbul masalah yang gesekan di antara jemaat yang sampai seperti ini baru ditindaklanjuti, jadi saya kira artinya pimpinan pusat seharusnya sudah mengetahui permasalahan ini. Sebelumnya karena permasalahan ini sudah lama ko saya ketahui," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa jika ada ketidakcocokan antara jemaat dan pendeta, sebaiknya persoalan diselesaikan dengan dialog dan musyawarah, bukan dengan tindakan pemaksaan yang bisa mencoreng nama baik gereja.

"Walaupun saya tidak membela, salah satu siapa yang salah siapa yang benar, saya tidak berkata seperti itu. Karena itu di lingkungan jamaat mereka, siapa yang melakukan apapun, saya tidak tahu. Tapi karena kita sebagai pengayom wakil masyarakat yang ada di kotim ya menyampaikan hal seperti ini, tidak boleh melakukan hal-hal yang bersifat kekerasan, pemaksaan. Walaupun tidak melakukan kekerasan secara fisik tapi pemaksaan itu juga bagian yang tidak diperbolehkan," imbuhnya

Menurutnya, perbedaan pandangan antara jemaat dan pemimpin gereja adalah hal yang wajar terjadi, tetapi harus diselesaikan dengan cara yang bijaksana agar tidak menimbulkan perpecahan.

"Tapi saya pikir itu hanya ya biasalah, karena mungkin hubungan ada ketidakcocokan mungkin didalam hal memimpin greja oleh pemimpin nya kurang sesuai dengan harapan jemaatnya, bisa saja terjadi. Tapi apapun ceritanya kita tidak masuk di sana, intinya bahwa tidak dibenarkan melakukan kekerasan pemaksaan dalam mengeluarkan atau apalagi mengusir pimpinan jemaat," bebernya.

Pdt Faber Manurung menyebutkan, bahwa aksi yang dilakukan jemaatHKBP Parulian sampit ini merupakan tindak pidana pencurian.

Sementara, Advokad AKBP Purn Sinambela mengingatkan HKBP agar melindungi pendeta sebagai pemimpin gereja yang sah. HKBP, ujarnya, harus mengawal proses hukum dan menghormati otoritas pendeta sebagai duluan di gereja.

Terkait hal ini, Jemaat HKBP ParulianSampit membantah tuduhan penjarahan.

Menurut penasehat mereka, MH Nainggolan aksi sebagai upaya untuk mengamankan aset gereja untuk pendeta baru. Motor, kulkas, dan mesin cuci yang diambil yang disebutkan sebagai inventaris gereja, menurut mereka, bukan milik pribadi Faber.

Menurut jemaat, ini bukan perampasan tapi persiapan untuk pendeta pengganti.

Pendeta Faber Manurung yang diduga diusir oleh jemaatnya sudah mengadukan persoalan ini ke polisi. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru