Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 17 Juni 2026

Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Bisa Terhapus Putusan MK

Redaksi - Selasa, 17 Maret 2026 09:31 WIB
364 view
Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Bisa Terhapus Putusan MK
Foto: Medcom
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta(harianSIB.com)

Tak hanya anggota DPR yang hak pensiunnya berpotensi terhapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, tapi pejabat tinggi negara berikut ini juga bisa ikut terhapus hak pensiunnya.

Dikutip dari kompas.com, pejabat tinggi negara terdampak putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diketok Senin (16/3/2026) adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dijelaskan soal lembaga tinggi negara.

Lembaga tinggi negara adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
"Tidak termasuk presiden," demikian bunyi penggalan huruf b Pasal 1 UU tersebut.

Adapun Pimpinan Lembaga Tinggi Negara sebagaimana poin d Pasal 1 UU tersebut adalah sebagai berikut:

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Rumah Warga di Labura Ludes Terbakar
BI dan Pemko Medan Sidak Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran
UU Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Buat UU Baru
MK Tolak Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar
DPW PKB Sumut Sambangi Ulama dan Tokoh Masyarakat, Perkuat Persatuan dan Kerukunan Umat
Jelang Idul Fitri, Yayasan Budha Tzu Bagikan Seribu Paket Sembako di Tebingtinggi
komentar
beritaTerbaru