Jakarta(harianSIB.com)
Polemik sengketa lahan di Tanah Abang terus berlanjut. Kini, ahli waris yang mengklaim lahan di Tanah Abang itu menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lahan di Tanah Abang yang rencananya mau dipakai untuk dibangun rumah susun subsidi itu digugat oleh ahli waris bernama Sulaeman Effensi dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.
Gugatan tersebut terdaftar pada Kamis (16/4) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Rencananya, sidang pertama akan dilakukan pada Senin (27/4/2026) mendatang.
Baca Juga:
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus seperti dikutip dari detikcom, gugatan turut menyeret sejumlah pihak, antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero) Cq PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga Polda Metro Jaya.
Terkait hal tersebut, Kementerian ATR/BPN pun buka suara. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.