Dulu, tanah tersebut memang sempat diduduki secara liar oleh masyarakat lainnya. Ahli waris pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya karena takut terjadi konflik. Polda Metro Jaya pun turun tangan untuk membantu mengatasi masalah tersebut dan menjaga kawasan itu sampai 3 minggu dan diserahkan seluruh dokumennya kepada ahli waris tersebut.
Pada 2024 PT KAI melaporkan Sulaeman Efendi ke Polda Metro Jaya terkait pasal 167, 385, 257, dan 502 soal keperdataan.
Wilson khawatir, jika tidak ada langkah gugatan, hal-hal tersebut bisa berpotensi mengkriminalisasi ahli waris. (*)