"Ya, kita tidak bisa menyalahi hak orang untuk melakukan upaya mempertahankan hak atau mengaku sebagai pihak melalui suatu lembaga peradilan. Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk mengikuti proses hukum ini yang sedang berjalan," katanya saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Sebagai informasi, kaitan Hercules dengan lahan tersebut, karena ia membantu menertibkan penghuni liar sejak 1988-2018.
Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya Wilson Colling sempat mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan pada Rabu (8/4). Alasannya terkait beberapa hal.
Pertama, terkait ucapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat sedang berdiskusi dengan Dirut PT KAI Bobby Rasyidin di dalam kereta mengenai problema hukum yang dihadapi PT KAI jika aset di Tanah Abang dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Wilson, objek tanah milik ahli waris Sulaeman Efendi di Tanah Abang tidak pernah melalui proses hukum gugat-menggugat di pengadilan yang menghasilkan putusan final sehingga tidak bisa disebut inkrah, karena masih dimiliki ahli waris hingga saat ini.
Kemudian, Wilson juga menilai ucapan Bobby soal lahan tersebut ditempati secara ilegal oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) bisa menyesatkan masyarakat.