Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp 271,5 Miliar

Redaksi - Rabu, 29 April 2026 16:22 WIB
377 view
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp 271,5 Miliar
Tommy Saputra/detikSumbagsel
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi jadi tersangka

Lampung(harianSIB.com)

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI). Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Arinal diduga menyalahgunakan dana PI sebesar 10 persen senilai USD 17.268.000 atau sekitar Rp 271,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan Arinal dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP.

"Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal primer dan subsider. Pada dakwaan primer, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP," katanya, Selasa (28/4/2026), mengutip detikcom.

Baca Juga:
"Sementara pada dakwaan subsider, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP," sambungnya.

Menurut Danang, penetapan status tersangka untuk Arinal telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru