Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Kontroversi Tim Asesor Versi Menteri HAM Natalius Pigai: Dikritik Komnas HAM, DPR hingga Amnesty

Redaksi - Minggu, 03 Mei 2026 17:00 WIB
317 view
Kontroversi Tim Asesor Versi Menteri HAM Natalius Pigai: Dikritik Komnas HAM, DPR hingga Amnesty
Foto: Dok/CNN Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai

Jakarta(harianSIB.com)

Rencana Menteri HAM Natalius Pigai membentuk tim asesor dalam revisi Undang-Undang HAM menuai kritik luas. Gagasan yang disebut bertujuan memastikan perlindungan hukum tepat sasaran bagi pembela HAM itu justru dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam kebebasan sipil.

Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim asesor untuk menilai apakah seseorang benar-benar menjalankan fungsi sebagai pembela hak asasi manusia (HAM).

Dikutip dari Antara, Pigai menjelaskan tim tersebut akan bekerja berdasarkan kriteria ketat, dengan menilai konteks tindakan seseorang saat suatu peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

Menurutnya, mekanisme ini diperlukan untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status demi kepentingan pribadi atau komersial. Ia mencontohkan, seseorang yang mengaku aktivis HAM bisa saja tidak memenuhi kriteria apabila dalam situasi tertentu bertindak atas dasar bayaran. Namun, wacana ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM.

Baca Juga:

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyoroti banyak kasus ancaman terhadap pembela HAM justru melibatkan oknum pejabat atau institusi negara. Dalam kondisi demikian, ia mempertanyakan objektivitas Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintah jika harus menilai status pembela HAM.

Komnas HAM juga menegaskan, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap kekuasaan merupakan hak dasar setiap warga negara yang tidak seharusnya diintervensi negara. Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan campur tangan berlebihan (non-interference) terhadap kebebasan tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Pria Ditembak 9 Kali, Keluarga Lapor Komnas HAM
komentar
beritaTerbaru