Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Peledak Bom Molotov di Barber Shop Rantauprapat, Satu Buron
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peledakan bom molotov yang menghanguskan barber shop di Rantauprapat dan men
Jakarta(harianSIB.com)
Rencana Menteri HAM Natalius Pigai membentuk tim asesor dalam revisi Undang-Undang HAM menuai kritik luas. Gagasan yang disebut bertujuan memastikan perlindungan hukum tepat sasaran bagi pembela HAM itu justru dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam kebebasan sipil.
Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim asesor untuk menilai apakah seseorang benar-benar menjalankan fungsi sebagai pembela hak asasi manusia (HAM).
Dikutip dari Antara, Pigai menjelaskan tim tersebut akan bekerja berdasarkan kriteria ketat, dengan menilai konteks tindakan seseorang saat suatu peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
Menurutnya, mekanisme ini diperlukan untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status demi kepentingan pribadi atau komersial. Ia mencontohkan, seseorang yang mengaku aktivis HAM bisa saja tidak memenuhi kriteria apabila dalam situasi tertentu bertindak atas dasar bayaran. Namun, wacana ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM.
Baca Juga:
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyoroti banyak kasus ancaman terhadap pembela HAM justru melibatkan oknum pejabat atau institusi negara. Dalam kondisi demikian, ia mempertanyakan objektivitas Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintah jika harus menilai status pembela HAM.
Komnas HAM juga menegaskan, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap kekuasaan merupakan hak dasar setiap warga negara yang tidak seharusnya diintervensi negara. Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan campur tangan berlebihan (non-interference) terhadap kebebasan tersebut.
Kritik serupa disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea. Ia menilai gagasan pemerintah menyeleksi aktivis HAM sebagai cacat logika, mengingat peran utama aktivis adalah mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
Menurutnya, aktivisme lahir dari kebebasan berekspresi dan kesadaran individu, bukan hasil legitimasi negara. Jika negara menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka hak tersebut berpotensi berubah menjadi privilege yang bisa diberikan dan dicabut sewaktu-waktu.
Marinus juga mengingatkan pentingnya peran kritik dalam menjaga demokrasi. Tanpa keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan, demokrasi berisiko kehilangan makna.
Penolakan juga datang dari Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty, Wirya Adiwena, menyebut rencana tersebut sebagai langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar HAM. Ia menilai negara tidak memiliki legitimasi untuk menentukan siapa yang boleh disebut pembela HAM. Bahkan, kebijakan tersebut dianggap mengingatkan pada praktik skrining di masa Orde Baru yang digunakan untuk menyeleksi warga negara berdasarkan kepentingan penguasa.
Baca Juga:
Menurut Amnesty, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada pengakuan administratif dari pemerintah. Negara seharusnya berperan melindungi, bukan memberi label atau mencabut status tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Natalius Pigai kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, tim asesor dalam draf revisi UU HAM tidak bertujuan menentukan status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM.
Pigai menyebut informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman. Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan perlindungan maksimal bagi pembela HAM agar tidak dikriminalisasi.
Menurutnya, pendekatan yang digunakan berbasis pada tindakan nyata dalam suatu peristiwa, bukan label individu. Dengan demikian, perlindungan hukum termasuk kemungkinan imunitas hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. Revisi UU HAM yang tengah disiapkan juga mencakup jaminan agar pembela HAM tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas kemanusiaan.
Saat ini, draf revisi UU HAM tersebut telah disusun oleh Kementerian HAM dan direncanakan segera diajukan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. (*)
Baca Juga:
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peledakan bom molotov yang menghanguskan barber shop di Rantauprapat dan men
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Dr Febrie Adriansyah mengingatkan, keberhasilan penegakan h
Tapteng(harianSIB.com)Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian
Barus(harianSIB.com)Turnamen Futsal Kalapas Barus Cup di lingkungan Lapas Barus dimulai, Sabtu (13/6/2026) diikuti 8 tim futsal terdiri dari
Sergai(harianSIB.com)Kepolisian Sektor (Polsek) TelukMengkudu, Polres Serdangbedagai (Sergai), tengah menyelidiki kasus perusakan sejumlah b
Sibolga(harianSIB.com)Pemilik lahan di gunung Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, bersama warga melakukan penanaman 100 bibit pohon ce
Medan(harianSIB.com)Timnas Indonesia U19 berhasil mengamankan posisi ketiga Piala AFF U19 2026 setelah mengalahkan Kamboja dengan skor tip
Tapsel(harianSIB.com)Pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Recources (PTAR) mendukung kegiatan Webinar Clean Energy Goes Peran Gen Z
Jakarta(harianSIB.com)Perjalanan pulang Paus Leo XIV dari Spanyol ke Roma sempat tertunda setelah pesawat Iberia Airways yang akan membawany
Jakarta(harianSIB.com)Ven Ajahn Siripanyo, putra tunggal konglomerat Malaysia menarik perhatian publik setelah melepaskan kehidupan mewah se
Belawan(harianSIB.com)Menyambut HUT ke80 Bhayangkara pada 1 Juli 2026, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asr
Simalungun(harianSIB.com)Kalangan masyarakat Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan sekitarnya, resah, lantaran tak bis