Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Kontroversi Tim Asesor Versi Menteri HAM Natalius Pigai: Dikritik Komnas HAM, DPR hingga Amnesty

Redaksi - Minggu, 03 Mei 2026 17:00 WIB
316 view
Kontroversi Tim Asesor Versi Menteri HAM Natalius Pigai: Dikritik Komnas HAM, DPR hingga Amnesty
Foto: Dok/CNN Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai

Jakarta(harianSIB.com)

Rencana Menteri HAM Natalius Pigai membentuk tim asesor dalam revisi Undang-Undang HAM menuai kritik luas. Gagasan yang disebut bertujuan memastikan perlindungan hukum tepat sasaran bagi pembela HAM itu justru dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam kebebasan sipil.

Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim asesor untuk menilai apakah seseorang benar-benar menjalankan fungsi sebagai pembela hak asasi manusia (HAM).

Dikutip dari Antara, Pigai menjelaskan tim tersebut akan bekerja berdasarkan kriteria ketat, dengan menilai konteks tindakan seseorang saat suatu peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

Menurutnya, mekanisme ini diperlukan untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status demi kepentingan pribadi atau komersial. Ia mencontohkan, seseorang yang mengaku aktivis HAM bisa saja tidak memenuhi kriteria apabila dalam situasi tertentu bertindak atas dasar bayaran. Namun, wacana ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM.

Baca Juga:

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyoroti banyak kasus ancaman terhadap pembela HAM justru melibatkan oknum pejabat atau institusi negara. Dalam kondisi demikian, ia mempertanyakan objektivitas Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintah jika harus menilai status pembela HAM.

Komnas HAM juga menegaskan, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap kekuasaan merupakan hak dasar setiap warga negara yang tidak seharusnya diintervensi negara. Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan campur tangan berlebihan (non-interference) terhadap kebebasan tersebut.

Kritik serupa disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea. Ia menilai gagasan pemerintah menyeleksi aktivis HAM sebagai cacat logika, mengingat peran utama aktivis adalah mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.

Menurutnya, aktivisme lahir dari kebebasan berekspresi dan kesadaran individu, bukan hasil legitimasi negara. Jika negara menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka hak tersebut berpotensi berubah menjadi privilege yang bisa diberikan dan dicabut sewaktu-waktu.

Marinus juga mengingatkan pentingnya peran kritik dalam menjaga demokrasi. Tanpa keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan, demokrasi berisiko kehilangan makna.

Penolakan juga datang dari Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty, Wirya Adiwena, menyebut rencana tersebut sebagai langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar HAM. Ia menilai negara tidak memiliki legitimasi untuk menentukan siapa yang boleh disebut pembela HAM. Bahkan, kebijakan tersebut dianggap mengingatkan pada praktik skrining di masa Orde Baru yang digunakan untuk menyeleksi warga negara berdasarkan kepentingan penguasa.

Baca Juga:

Menurut Amnesty, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada pengakuan administratif dari pemerintah. Negara seharusnya berperan melindungi, bukan memberi label atau mencabut status tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Natalius Pigai kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, tim asesor dalam draf revisi UU HAM tidak bertujuan menentukan status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM.

Pigai menyebut informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman. Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan perlindungan maksimal bagi pembela HAM agar tidak dikriminalisasi.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan berbasis pada tindakan nyata dalam suatu peristiwa, bukan label individu. Dengan demikian, perlindungan hukum termasuk kemungkinan imunitas hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. Revisi UU HAM yang tengah disiapkan juga mencakup jaminan agar pembela HAM tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas kemanusiaan.

Saat ini, draf revisi UU HAM tersebut telah disusun oleh Kementerian HAM dan direncanakan segera diajukan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. (*)

Baca Juga:

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Pria Ditembak 9 Kali, Keluarga Lapor Komnas HAM
komentar
beritaTerbaru