Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Dijemput Paksa, Penyuap Ketua Ombudsman 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2026 10:25 WIB
122 view
Dijemput Paksa, Penyuap Ketua Ombudsman 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung
Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Anang menjelaskan bahwa Laode berperan sebagai salah satu pihak pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). "LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," imbuhnya.

Anang menyebut penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Laode. Namun tak dirinci barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

"Ya sekali saja (penggeledahan), tapi yang jelas sudah diambil dulu yang bersangkutan karena sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir," jelas Anang.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron, Rizieq Harusnya Pulang Tanpa Dijemput Paksa
Diduga Terlibat Sabu, Oknum Polisi Dijemput Paksa
Kembali Mangkir, Tangan Kanan Ratu Atut Dijemput Paksa KPK Lagi
Wabup Cirebon Dijemput Paksa dari Rusun Muara Baru, Jakut
komentar
beritaTerbaru