Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Dijemput Paksa, Penyuap Ketua Ombudsman 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2026 10:25 WIB
124 view
Dijemput Paksa, Penyuap Ketua Ombudsman 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung
Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ucapnya.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman periode 2021-2026. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron, Rizieq Harusnya Pulang Tanpa Dijemput Paksa
Diduga Terlibat Sabu, Oknum Polisi Dijemput Paksa
Kembali Mangkir, Tangan Kanan Ratu Atut Dijemput Paksa KPK Lagi
Wabup Cirebon Dijemput Paksa dari Rusun Muara Baru, Jakut
komentar
beritaTerbaru