Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Dijemput Paksa, Penyuap Ketua Ombudsman 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2026 10:25 WIB
125 view
Dijemput Paksa, Penyuap Ketua Ombudsman 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung
Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), terkait kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejagung mengatakan Laode Sinarwan sengaja menghindar dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026) dikutip dari detikcom

Anang menjelaskan Laode telah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik pada Jampidsus. Laode tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut sebelum akhirnya dijemput paksa.

"Sengaja menghindari," kata Anang. Dia menjawab alasan Laode mangkir tiga kali dalam panggilan Kejagung.

Baca Juga:
Setelah ditangkap pada Senin (11/5) malam, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian menetapkan Laode Sinarwan sebagai tersangka dan ditahan pada dini hari tadi.

"Terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron, Rizieq Harusnya Pulang Tanpa Dijemput Paksa
Diduga Terlibat Sabu, Oknum Polisi Dijemput Paksa
Kembali Mangkir, Tangan Kanan Ratu Atut Dijemput Paksa KPK Lagi
Wabup Cirebon Dijemput Paksa dari Rusun Muara Baru, Jakut
komentar
beritaTerbaru