Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 23 Mei 2026

Ribuan Ojol Gelar “Aksi Kebangkitan” di DPR, Desak UU Perlindungan Pengemudi Online

Victor R Ambarita - Sabtu, 23 Mei 2026 16:27 WIB
142 view
Ribuan Ojol Gelar “Aksi Kebangkitan” di DPR, Desak UU Perlindungan Pengemudi Online
Foto: Dok/FAS
“Aksi Kebangkitan Ojol" yang diikuti oleh 18 komunitas pengemudi online, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Ribuan pengemudi ojek dan taksi online yang berasal dari 18 komunitas pengemudi online, termasuk Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) bersama Forum Adil Sejahtera 90 (FAS), menggelar "Aksi Kebangkitan Ojol" di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional, massa aksi mendesak pemerintah dan parlemen segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pengemudi Online.

Ketua Umum SePOI, Mahmud Fly, menyatakan aksi di Jakarta ini tidak berdiri sendiri. Gerakan ini merupakan manifestasi dari Forum Diskusi Transportasi Online, sebuah aliansi besar yang menaungi 16 organisasi daerah di seluruh Indonesia, antara lain, Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, Sukabumi, dan Serang.

"Kami diberikan amanah untuk menyampaikan aspirasi dari teman-teman daerah di pusat. Jadi hari ini, aksi serempak juga dilakukan di masing-masing DPRD di 16 provinsi dengan tuntutan yang sama. Kami juga didukung oleh organisasi Dobrak dan persatuan kurir Lalamove," tegas Mahmud di depan gerbang DPR RI, dalam keterangan persnya kepada Jurnalis SNN, Jakarta, Sabtu (23/5/2026).

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bernada protes keras yang menyoroti lambannya kinerja legislatif dan eksekutif.

Beberapa spanduk bertuliskan "DPR RI Tidur... Pemerintah Ngelantur... Driver Ojol Terkubur (Laper)" dan kritikan terhadap wacana Peraturan Presiden yang dianggap hanya sekadar "omon-omon" belaka.

Mahmud memaparkan sejak kurun waktu 2025-2026, SePOI konsisten menyuarakan empat tuntutan utama yang tak kunjung terealisasi.

Pertama, penetapan tarif layak bagi pengemudi ojek online. Kedua, pembentukan regulasi khusus untuk angkutan barang dan makanan yang hingga kini masih mengalami kekosongan hukum.

Ketiga, penentuan tarif bersih atau tarif dasar yang adil untuk taksi online. Keempat, dan yang menjadi agenda paling mendesak, adalah pembentukan Undang-Undang Transportasi Online melalui hak inisiatif DPR RI.

"Yang paling penting adalah segera dorong Undang-Undang Transportasi Online. Kalau hanya dibikin Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres) diskresi, itu percuma, pasti tidak akan jalan di lapangan," ujar Mahmud.

Ia juga menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menjanjikan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat momen May Day.

Menurut Mahmud, angka tersebut belum cukup jika tidak dibarengi dengan penetapan regulasi tarif yang benar-benar layak dan berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Mahmud mengkritik pola komunikasi pemerintah yang selama ini dinilai elitis. Ia menyebut menteri maupun presiden seringkali hanya memanggil perwakilan organisasi ojol di tingkat pusat untuk berdiskusi, tanpa melihat realitas dan penderitaan yang dialami mitra pengemudi di daerah.

"Teman-teman dari daerah telah mengeluarkan petisi yang sudah ditandatangani oleh masing-masing Gubernur dan DPRD. Nanti petisi itu kita jadikan satu dan kita bawa ke dalam Gedung DPR RI. Jika setelah aksi ini tidak ada tanggapan, kita akan masuk untuk lobi-lobi dan menyerahkan petisi kami secara langsung," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan aksi "Satu Aspal, Satu Perjuangan" ini, Mahmud menyebut tiga hari sebelum demonstrasi puncak, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan melakukan aksi off-bid (mematikan aplikasi) massal selama dua jam.

"Tanggal 20 Mei ini kita pilih karena bertepatan dengan momen Kebangkitan Nasional. Hari ini, 20 Mei, resmi kita jadikan sebagai Hari Kebangkitan Transportasi Online," pungkas Mahmud Fly.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru