Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Direktur PT GTI Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong King Koil

Redaksi - Minggu, 07 Juni 2026 14:09 WIB
146 view
Direktur PT GTI Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong King Koil
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya

"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," kata jaksa Agus dalam petikan dakwaannya, mengutip detikcom.

Terpikat oleh proyek dan dokumen yang ditunjukkan, korban akhirnya menggelontorkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022. Total dana yang ditransfer ke rekening PT GTI mencapai Rp 220.300.000.000.

Setiap kali transaksi modal masuk, terdakwa Indah Catur Agustin menandatangani perjanjian kerja sama selaku Direktur PT GTI. Namun, berdasarkan mutasi rekening PT GTI, uang investasi tersebut tidak digunakan untuk keperluan proyek tekstil.

Aliran dana tersebut justru dikendalikan oleh Indah bersama Greddy dan ditransfer ke beberapa rekening pribadi keduanya serta Irwan. Uang investasi korban tersebut kemudian digunakan mereka untuk mendanai usaha pribadinya di CV Bumi Indah Nusantara.

Selain dialirkan ke bisnis lain, uang yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana tersebut juga digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi transaksi pembelian kebutuhan pribadinya. Seperti membeli sejumlah rumah dan mobil mewah.

Atas perbuatannya, korban pun merugi hingga Rp 220 miliar. Indah dan rekannya, Greddy diadili dengan berkas terpisah. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang
Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
komentar
beritaTerbaru