Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Direktur PT GTI Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong King Koil

Redaksi - Minggu, 07 Juni 2026 14:09 WIB
147 view
Direktur PT GTI Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong King Koil
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya

"Terdakwa Indah Catur Agustin memiliki rekening pribadi, yang dipergunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,' terang jaksa Agus.

Sebelumnya, Bos investasi spring bed diduga bodong dengan bendera usaha PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin terancam hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Indah hukuman belasan tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 220,3 miliar.

JPU Agus Budiarto menilai Indah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat aktif dalam menyamarkan serta mengalihkan dana hasil penipuan investasi kasur tersebut dari korbannya, Lisawati Soegiharto.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S Pujiono, Rabu (3/6/2026).(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang
Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
komentar
beritaTerbaru