Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Direktur PT GTI Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong King Koil

Redaksi - Minggu, 07 Juni 2026 14:09 WIB
149 view
Direktur PT GTI Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong King Koil
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya

Surabaya(harianSIB.com)

Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil penipuan investasi bodong produk kasur merek King Koil bersama Greddy Harnando.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Indah dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan karena terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang

Agus Budiarto, selaku jaksa yang menangani perkara menuturkan kasus TPPU itu bermula pada tahun 2020. Saat itu korban Lisawati Soegiharto bertemu dengan Irwan (saat ini sudah meninggal dunia), pegawai Bank HSBC.

Dalam pertemuan itu, Irwan menginformasikan peluang investasi di PT GTI. korban kemudian dipertemukan dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando. Karena tertarik, Irwan dan Greddy lantas mendatangi kantor korban PT Kurniajaya Multisentosa, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Baca Juga:
Greddy selanjutnya menawarkan investasi di bidang tekstil dengan iming-iming bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama, serta 1 persen ditambah 3 persen pada bulan kedua, beserta pengembalian dana pokok.

Untuk meyakinkan korban, Greddy dan Irwan kemudian memperkenalkan korban denfan Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI pada Mei 2020. Terdakwa lalu membuat dan menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night fiktif agar korban percaya bahwa proyek tersebut benar-benar ada.

"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," kata jaksa Agus dalam petikan dakwaannya, mengutip detikcom.

Terpikat oleh proyek dan dokumen yang ditunjukkan, korban akhirnya menggelontorkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022. Total dana yang ditransfer ke rekening PT GTI mencapai Rp 220.300.000.000.

Setiap kali transaksi modal masuk, terdakwa Indah Catur Agustin menandatangani perjanjian kerja sama selaku Direktur PT GTI. Namun, berdasarkan mutasi rekening PT GTI, uang investasi tersebut tidak digunakan untuk keperluan proyek tekstil.

Aliran dana tersebut justru dikendalikan oleh Indah bersama Greddy dan ditransfer ke beberapa rekening pribadi keduanya serta Irwan. Uang investasi korban tersebut kemudian digunakan mereka untuk mendanai usaha pribadinya di CV Bumi Indah Nusantara.

Selain dialirkan ke bisnis lain, uang yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana tersebut juga digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi transaksi pembelian kebutuhan pribadinya. Seperti membeli sejumlah rumah dan mobil mewah.

Atas perbuatannya, korban pun merugi hingga Rp 220 miliar. Indah dan rekannya, Greddy diadili dengan berkas terpisah. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terdakwa Indah Catur Agustin memiliki rekening pribadi, yang dipergunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,' terang jaksa Agus.

Sebelumnya, Bos investasi spring bed diduga bodong dengan bendera usaha PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin terancam hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Indah hukuman belasan tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 220,3 miliar.

JPU Agus Budiarto menilai Indah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat aktif dalam menyamarkan serta mengalihkan dana hasil penipuan investasi kasur tersebut dari korbannya, Lisawati Soegiharto.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S Pujiono, Rabu (3/6/2026).(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang
Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
komentar
beritaTerbaru