Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Direktur PT GTI Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong King Koil

Redaksi - Minggu, 07 Juni 2026 14:09 WIB
148 view
Direktur PT GTI Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong King Koil
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya

Surabaya(harianSIB.com)

Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil penipuan investasi bodong produk kasur merek King Koil bersama Greddy Harnando.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Indah dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan karena terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang

Agus Budiarto, selaku jaksa yang menangani perkara menuturkan kasus TPPU itu bermula pada tahun 2020. Saat itu korban Lisawati Soegiharto bertemu dengan Irwan (saat ini sudah meninggal dunia), pegawai Bank HSBC.

Dalam pertemuan itu, Irwan menginformasikan peluang investasi di PT GTI. korban kemudian dipertemukan dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando. Karena tertarik, Irwan dan Greddy lantas mendatangi kantor korban PT Kurniajaya Multisentosa, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Baca Juga:
Greddy selanjutnya menawarkan investasi di bidang tekstil dengan iming-iming bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama, serta 1 persen ditambah 3 persen pada bulan kedua, beserta pengembalian dana pokok.

Untuk meyakinkan korban, Greddy dan Irwan kemudian memperkenalkan korban denfan Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI pada Mei 2020. Terdakwa lalu membuat dan menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night fiktif agar korban percaya bahwa proyek tersebut benar-benar ada.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang
Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
komentar
beritaTerbaru